Berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi 3 mantan pegawai BUMN (BRI Cabang Ahmad Yani) Banjarmasin segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Arif Ronaldi kepada media ini, Senin (8/3/2021), menjelaskan, semua bukti dan perlengkapan berkas lainnya ketiga tersangka, WK (mantan Kepala BRI A Yani) dan MZ serta MBS sudah lengkap.
“Insya Allah dalam bulan ini akan kita limpahkan ke PN Banjarmasin,” ujar Arif saat ditemui di Kejari Banjarmasin.
Kerugian negara awalnya ungkap Arif, Rp2,1 miliar, namun setelah sebagian dikembalikan ketiga tersangka, dengan cara patungan, maka tersisa 1,6.miliar yang masih belum terbayar.
Ditanya akankah ada tersangka lain, dirinya menyebut masih ada kemungkinan keterkaitan dengan pihak swasta. “Ada kemungkinan tersangka lain yakni dari pihak swasta, masih kita telusuri,” ucapnya.
Sebelumnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WK (mantan Kepala BRI Unit A. Yani) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin sejak bulan Desember 2020
Tersangka berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Lemo 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tersangka bersama dua rekannya yang lebih dulu diringkus, MZ dan MBS diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit mikro pada Bank BRI Unit Ahmad Yani Kantor Cabang Banjarmasin tahun 2016, 2017 dan 2018.
Dua tersangka WK dan MBS sempat menghilang setelah kasusnya ditingkatkan penyidikan. Sedangkan salah satu terzangka berinisial MZ menyerahkan diri dan menerima saat dilakukan penahanan rutan.
Dalam kasus ini modus tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah yang sudah lunas.
Uang yang diambil bukan peruntukannya, sementara jabatan para tersangka kala itu adalah pegawai Bank BRI A.Yani Banjarmasin.
Perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 2,3 dan 8 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (yon/sir)