Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Illegal Logging Tangkapan Ditpolairud Polda Kalsel di Kawasan Pelabuhan Trisakti Segera Tahap 2

Avatar
4019
×

Kasus Illegal Logging Tangkapan Ditpolairud Polda Kalsel di Kawasan Pelabuhan Trisakti Segera Tahap 2

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kayu olahan yang diamankan di halaman Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Perkembangan proses hukum kasus illegal logging tangkapan Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan pada lokasi penangkapan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Jeremias Toni Putrawan lewat chat WhatsApp pribadinya, Kamis (27/3/2025) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah tahap satu, habis lebaran kita tahap dua, kan jaksanya pada cuti lebaran,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Jeremias Toni ketika dikonfirmasi via WhatsApp.

Sebelumnya selama bulan Februari tahun 2025, Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengamankan kasus illegal logging, yang pertama terjadi di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan kedua di perairan Danau Panggang, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Kasus kedua, penangkapan illegal loging di wilayah perairan Danau Panggang, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) pada tanggal 10 Februari 2025.

Akan tetapi, Jeremias tidak menjelesakan secara detail berapa kapal dan jumlah serta jenis kayu yang berhasil ditangkap di perairan Danau Panggang.

Untuk penangkapan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan 4 unit truk besar jenis fuso bermuatan kayu olahan di pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Namun, keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel dalam memberantas kasus ilegal loging di Kalsel diterpa isu dugaan suap oleh oknum yang bertugas dalam penangkapan 4 truk fuso bermuatan kayu olahan pada malam itu.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu sumber yang mengaku mengetahui terjadinya penangkapan terhadap puluhan kubik kayu beserta pemilik dan sopirnya.

Menurut sumber ini, 4 truk bermuatan kayu olahan yang diamankan, 2 truk dilepaskan pada waktu itu. Namun, 2 truk lainnya ditahan, diduga ada lobi atau dugaan suap antara tersangka dengan oknum petugas saat malam penangkapan.

“Ada dugaan pemilik kayu masing-masing diminta menyerahkan sejumlah uang, tetapi salah satu pengusaha kayu itu keberatan tidak mau karena mengaku kenal dengan Dir (Dirpolairud),” ujar sumber ini.

Lanjut dijelaskannya, lalu akhirnya 2 truk miik pengusaha yang mengaku kenal dengan Dirpolairud tersebut dibebaskan. Namun, tidak demikian dengan 2 truk fuso lainnya, yang diketahui pemilik truk adalah dari salah satu ekspedisi terkenal di kawasan Telaga Biru Banjarmasin.

“Sehingga dua truk ini tetap ditahan. Bahkan menurut info yang kami terima, katanya alasan penangkapan bukan persoalan dokumen, tetapi karena dilarang bongkar muat atau melansir di kawasan Pelabuhan Trisakti,” ungkapnya.

Padahal menurut sumber ini, para pemilik kayu punya alasan yang berdasar mengapa tidak membongkar langsung di kawasan Alalak, yakni karena jalan sempit. Truk besar atau angkutan besar tidak diijinkan warga masuk di wilayah itu.

“Katanya truk besar tidak bisa masuk ke sana, dilarang warga, selain itu jalannya juga tidak lebar, sehingga mereka melansir menggunakan mobil kecil sejenis pikap (pick up),” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Jeremias Toni Putrawan membantah tudingan yang dinilai mencoreng nama institusi kepolisian itu.

AKBP Jeremias menegaskan Polair tidak pernah sama sekali meminta atau menerima uang atau sejumlah uang jaminan untuk kasus yang sudah dilaksanakan dalam proses penyidikan.

“Untuk itu jika ada persepsi di masyarakat bahwa ini ada indikasi bayar dan sebagainya, demi tuhan tidak ada sama sekali untuk kegiatan seperti itu. Oleh karena itu prosesnya tetap lanjut,” ucapnya sembari menambahkan tindakan pengamanan illegal logging sudah dilaksanakan secara profesional.

Bahkan dirinya berani bersumpah, jika yang dituduhkan masyarakat kepada penyidik yang bertugas menangani kasus ini ternyata fitnah, maka Jeremias berucap akan selamat dunia akhirat.

“Tetapi jika itu benar, maka penyidik maupun saya akan terima akibatnya,” sumpahnya, sambil berkata jika ia mengamankan nama baik Pak Direktur disini.

Karena, lanjut Jeremias, selama 1 tahun 2 bulan jadi Kasubdit Gakkum di Ditpolairud Polda Kalsel, proses penyidikan dalam penanganan sebuah kasus tidak pernah sekalipun dirinya maupun penyidik meminta atau menerima sejumlah uang.

Maka dari itu, katanya, dalam setiap melakukan tindakan selalu normatif dan tidak ada beban. Meski siapapun orangnya atau pejabat yang ingin melakukannya (lobi), pihaknya dengan tegas menolak.

“Karena apa, karena resikonya besar. Kami tidak ingin seperti yang ramai dikatakan saat ini institusi Polri tidak sedang baik-baik saja,” akunya.

Adapun mengenai dalih penangkapan karena tidak boleh bongkar di kawasan Pelabuhan Trisakti, Kasubdit Gakkum juga menyangkal, bahwa dari 4 truk yang ditangkap, 3 truk diserahkan ke Dinas Kehutanan Kalsel.

“Karena setelah kami cek dan geledah ternyata yang tiga truk hanya pelanggaran administrasi, sedangkan yang satu truk lanjut, karena tidak ada dokumen sama sekali,” terangnya.

Penangkapan yang dilakukan, menurutnya bukan bedasarkan alasan atau dalih, tetapi berdasarkan dugaan karena adanya laporan di masyarakat.

“Kita punya wewenang untuk memberhentikan, mengecek, menggeledah, menangkap dan menahan, itu kan kewenangan dari penyidik,” jelasnya.

Dalam pengamanan ini pun, Jeremias mengaku penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melibatkan Dinas Kehutanan.

Setelah diperiksa dokumen-dokumen oleh Dinas Kehutanan, ternyata tidak ada unsur pidana terhadap 3 truk yang diketahui milik pengusaha kayu asal Alalak bernama HN.

“Oleh karena itu tiga truk kita limpahkan ke Dinas Kehutanan, suratnya ada bisa dicek di Dinas Kehutanan,” ucapnya menambahkan.

Lalu terkait pemilik truk tanpa dokumen yang diketahui bernama Masrukin (Rukin), kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dari sumber masyarakat menginformasikan bahwa tersangka pemilik kayu diduga hanya sebagai tahanan rumah, sedangkan sopir ditahan di sel Ditpolairud Polda Kalsel.

Kasubdit Gakkum seketika menanyakan siapa yang mengatakan bahwa tersangka pemilik kayu hanya tahanan rumah atau kota.

“Boleh, silahkan yang menginformasikan seperti itu datang ke kantor untuk menerima keterangan berdasarkan apa, kita kan masih proses ini,” cetusnya.

Dijelaskannya, kalau bicara hukum, penanganan dalam hukum pidana itu adalah kewenangan penyidik. Untuk menahan tersangka sebuah kasus harus berdasarkan alasan subjektif atau objektif.

Ketika nantinya dilakukan penahanan terhadap tersangka itu dikhawatirkan akan lari, kabur, tidak koperatif, maka pihak penyidik berhak untuk menahan.

“Namun apabila ada jaminan atau surat kuasa dari penjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri, koperatif dan sebagainya, kita berhak tidak menahan atau menangguhkan penahanan, jadi itu alasannya subjektif,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh