Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Ilegal Mining di Kotabaru Meningkat 

Avatar
423
×

Kasus Ilegal Mining di Kotabaru Meningkat 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi illegal mining (Sumber Foto: GoRiau)

Tren jumlah kasus ilegal mining (pertambangan ilegal) yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mengalami kenaikan. 

KOTABARU, koranbanjar.net – Angka kasus ilegal mining tahun 2022 meningkat dibanding 2020 dan 2021. Di tahun 2021 dan tahun sebelumnya juga terdapat satu kasus perkara ilegal mining. Sedangkan untuk awal hingga pertengahan tahun 2022, perkara illegal mining mengalami tren kenaikan, dan ia menghitung ada lima kasus dengan objek yang berbeda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“ Alhamdulillah, dua kasus sudah bersidang dan inkrah di pengadilan, yang tiga kasus masih dalam proses,” terang Jalil, Sabtu (16/7/22).

Lanjutnya, saat ini DPR telah mensahkan UU Ciptakerja, dimana di dalamnya mencakup banyak pelaku usaha. Dengan UU itu menurut Jalil, banyak pelaku usaha yang condong dikenakan sanksi administrasi, dimana mereka masih diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi yang dianggap masih kurang.

“Pelaku usaha ini, diberi waktu tiga tahun untuk mengurus perijinannya, baru kemudian pidana itu masuk. Untuk itu tren tahun ini perkara kriminal khusus (krimsus) didominasi penindakan di perkara tambang ilegal,” paparnya.

Sebagai informasi, Kasat Reskrim juga menyampaikan beberapa tren kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, hingga pertengahan tahun 2022 ini.

Perkara Krimum (kejahatan konvensional) hingga pertengahan tahun 2022 laporan masuk ada 125 kasus yang didominasi kasus pencurian. Sedangkan perkara PPA, tahun 2022 ada tujuh kasus ditangani Polres dan empat kasus di Polsek, menurun dibanding dua tahun sebelumnya.

“Untuk perkara Tipikor, tahun 2022 lebih banyak menangani perkara tunggakan dari beberapa tahun lalu. Dan hingga pertengahan tahun 2022, ada empat buah perkara yang diselesaikan melalui restorative justice system (didamaikan antara korban dan pelaku,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh