Terkait Kasus dugaan pungli dana iuran Hari Kesehatan Nasional ke-57 yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi masih belum pasti.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr Mukri saat menyampaikan press rilis kinerja Kejati Kalsel selama tahun 2022 di lobi utama Kejati Kalsel Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).
“Agar kasus ini tidak menimbulkan keragu-raguan, tidak berlarut-larut maka segera minta pendapat ahli kemudian tentukan, maju atau berhenti untuk mencapai kepastian hukum,” ujar Mukri.
Dijelaskannya, biasanya mengenai penanganan perkara, baik teknis maupun nonteknis berkendala selalu ada dipaparkan karena sudah menjadi protap.
Hasil dari ekspos, lanjut Mukri, kasus yang mencuat di tahun 2021 ini masih menjadi debatable (belum jelas) mengenai unsur gratifikasi.
Lebih jauh dijelaskannya, gratifikasi tersebut secara nornatif harus menguntungkan kepentingan dirinya sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lain.
“Artinya dalam konteks ini kita memerlukan pendapat ahli apakah tindakan yang bersangkutan masuk gratifikasi, itu yang kita inginkan,” terangnya.
Karena sambungnya, jaksa itu subjektif, namun saksi lebih objektif, sebab alat bukti yang disajikan ke depan persidangan adalah saksi, ahli, barang bukti dan keterangan tersangka.
“Jadi sampai saat ini progres kasus HKN masih meminta pendapat ahli pakar pidana dan keuangan negara,” jelasnya.
Diingatkan kembali, kasus dugaan gratifikasi HKN Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah memeriksa kurang lebih 14 saksi. Selain itu juga telah disita 52 dokumen dan barang bukti berupa dua lembar kaos bertuliskan HKN 2021 dan enam rekaman.
Saksi yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riadi, termasuk mantan Ketua Panitia HKN 2021, Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani.
Kasus ini mencuat, menyusul dugaan terjadinya pungutan liar ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan.
Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas, hingga menjadi atensi sejumlah pihak.
Padahal kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin, dengan nilai pagu Rp 354 juta.
(yon/slv)