Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Gugatan Warga Terhadap PT PBB Terus Bergulir ke Persidangan Dengan Agenda Pembuktian

Avatar
821
×

Kasus Gugatan Warga Terhadap PT PBB Terus Bergulir ke Persidangan Dengan Agenda Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Lahan perkebunan sawit milik PT PBB.(dok)
Lahan perkebunan sawit milik PT PBB.(dok)

Kasus sengketa lahan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Batola, PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang digugat warga bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam sidang gugatan yang digelar belum lama tadi di PN Marabahan, majelis hakim memeriksa bukti-bukti berupa surat-menyurat yang menguatkan alibi kedua belah pihak, baik pengguggat maupun tergugat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan pantauan koranbanjar.net dalam sidang itu, pihak penggungat dari warga Desa Sungai Tunjang dan Sungai Rasau yang dikuasakan kepada Krishna Dewa selaku Penasehat Hukum (PH) menunjukan bukti-bukti tertulis yang diklaim menguatkan bahwa lahan yang disengketakan adalah sah milik warga dua desa tersebut.

Begitu pula dari pihak tergugat dalam, hal ini adalah PT PBB dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marabahan. Dua orang kuasa hukum tergugat, Daud Yefri Nafi dan Ferry Ferdiansyah juga menghadap majelis hakim memperlihatkan berkas-berkas dan surat-menyurat sebagai bukti yang menunjukan PT PBB benar dalam perkara ini.

Sidang tidak berlangsung lama, hanya berlangsung kurang lebih 45 menit. Hakim menyatakan kepada masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat melengkapi bukti-bukti lainnya, sehingga sidang gugatan sengketa lahan PT PBB oleh warga Desa Sungai Tunjang dan Sungai Rasau dlanjutkan minggu depan.

Usai sidang, Kuasa Hukum warga, Krishna Dewa kepada media ini menyampaikan, sebenarnya agenda sidang selain bukti tambahan juga keterangan saksi dari penggugat.

“Namun saksi dari klien kami tidak dapat berhadir karena sakit,” ucapnya.

Adapun hakim lanjutnya meminta pihaknya menunjukan sertifikat asli milik penggugat, oleh karenanya dirinya berharap pada sidang berikutnya sertifikat ini bisa ditunjukan.

“Karena sertifikatnya ada di bank, karena warga meminjam uang dengan jaminan sertifikat itu,” terangnya.

Ditanya seandainya sertifikat asli ini tidak dapat dikabulkan pihak bank untuk ditunjukan ke majelis hakim karena itu adalah agunan, dapat mempengaruhi keputusan hakim.

“Kembali lagi semua itu kepada majelis hakim, bagaimana nanti mereka melihatnya, apakah menunjukan sertifikat asli ada korelasinya dengan bukti-bukti yang lain,” jelasnya.

Sementara pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Daud Yefri Nafi dan Ferry Ferdiansyah tidak banyak berkomentar, mereka mengaku baru akan menyiapkan bukti baru pada sidang minggu depan.

“Hakim meminta untuk menyiapkan bukti baru, kita baru akan menyiapkannya pada sidang minggu depan, itu aja,” ucap mereka.

Adapun dari BPN Marabahan yang dihadiri bidang Seksi Sengketa bernama Subli berkata dalam perkara ini BPN bukan pihak utama hanya turut tergugat.

“Karena dalam perkara ini, BPN sebagai penerbit sertifikat namun hanya dihadirkan dalam sidang hanya sebagai turut tergugat,” terang Subli.

Terkait Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah warga yang bersertifikat, dirinya berpendapat, hal itu dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Apakah objeknya benar di situ, apakah memang tumpang tindih, BPN hanya terkait administrasimya,” kata Subli.

Di tempat berbeda, Pembakal Sungai Tunjang, Rahmadani menceritakan, kasus ini berawal dari pembebasan lahan warga oleh PT PBB tahun 2009 hingga 2010.  Lahan yang dimiliki warga bersertifikat hak milik (SHM), dan hanya sebagian warga yang setuju atas konpensasi yang diberikan perusahaan.

“Sebagian warga yang tidak setuju karena penggantiannya tidak sesuai, bagi yang mau sertifikatnya diberikan ke perusahaan, bagi yang tidak setuju, bertahan sampai sekarang,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, membuat warga tidak setuju ini tak terima dan keberatan setelah seiring berjalan waktu, tahun 2014 PT PBB membuat Hak Guna Usaha (HGU) sedangkan perhitungan pembebasan  lahan hingga saat ini belum selesai.

“Oleh karena itu mereka menuntut penggantian dengan nilai lebih tinggi karena kan sudah lama di samping itu lahan sudah dikerjakan PT PBB,” sebutnya

Ramadani berharap masalah bertahun-tahun ini segera selesai, dan PT PBB dapat legowo mengeluarkan hak pemilik lahan sesuai kesepakatan bersama.

“Kita tidak ingin hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, karena warga sudah menunggu terlalu lama, mereka sudah mulai gerah,” tandasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh