Kasus gugatan seorang wanita berinisial HB terhadap salah satu pengurus yayasan Panti Asuhan di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin yang dikelola RL, ibu tiri HB terus berlanjut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketika HB ditemui media ini di kediamannya, di Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda belum lama tadi, dia membeberkan alasan menggugat yayasan tersebut.
Dirinya menduga yayasan tidak dijalankan secara tidak amanah, anak panti diduga tidak benar – benar diperhatikan dan diduga pemasukan yayasan berupa bantuan dari para donatur tidak digunakan sebagaimanamestinya.
“Untuk itu benar saya menggugat yayasan itu beserta semua pengurusnya (termasuk RL) karena saya melihat sendiri banyak terjadi hal-hal yang tidak wajar dan tidak amanah. Kasihan almarhum abah di dalam kubur, waktu hidup beliau berpesan panti itu harus benar – benar dijalankan dengan ikhlas untuk keperluan anak yatim piatu,” bebernya.
Di samping itu, dirinya selama dua tahun ini merasa dirugikan, sebab dalam kepengurusan, HB mengaku mendapat wasiat alamarhum Haji Utuh Asri pendiri yayasn panti itu yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri untuk menjadi pembina di yayasan tersebut.
“Namun RL bersama pengurus lainnya tiba-tiba mengeluarkan saya tanpa ada rapat dan pemberutahuan secara resmi, masa pembina bisa diberhentikan ketua yayasan, tidak bisa itu,” tegasnya.
Bahkan dikatakan HB, sebelum gugatan ini terjadi, dirinya sudah beberapa kali menawarkan bekerjasama dalam mengelola panti melalui rapat resmi dihadiri pengacara dari pihak HB dan disaksikan para tokoh agama.
“Tetapi RL tidak pernah hadir dalam rapat yang dilaksanakan sebanyak tiga kali itu, artinya kan sudah jelas dirimya seolah-olah ingin mengambil yayasan itu sepenuhnya. Padahal itu uang ayah saya mendirikan panti itu, apalagi saya masih sebagai pembina,” klaimnya.
Oleh karena itu sambung HB, dirinya getol menggugat yayasan dengan tujuan ingin memperbaiki dan merombak semua pengurus agar ke depan panti berjalan lebih baik.
Pernyataan HB saat wawancara dengan koranbanjar.net berbeda dengan pernyataannya melalui sebuah video yang sengaja direkam pihak RL beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman video itu, HB tidak ingin lagi mengurus yayasan peninggalan almarhum ayahnya itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada RL untuk mengelola panti tersebut.
“Saya pernah berucap mengundurkan diri hanya sebagai pengajar bukan sebagai pembina, karena itu amanat abah,” bantahnya.
Ditanya apakah benar pihaknya membekukan rekening penyaluran dana panti, HB mengakui hal itu benar. Menurutnya, dana yang kurang lebih berjumlah Rp500 juta tersimpan di Bank Mandiri Syariah itu rekening atas nama ayahnya, bukan nama yayasan.
“RL mengakui kalau itu dana milik.yayasan, padahal itu dana milik abah, atas nama abah bukan atas nama yayasan,” ucapnya.
Masih soal dasar gugatan, HB terang-terangan menginginkan ibu tirinya (RL) harus keluar dari kepengurusan sebagai pengelola yayasan.
“Saya ingin RL diberhentikan menjadi wakil dalam pengurus yayasan, sebab dirinya tidak bisa diajak kerjasama, saya sudah sakit hati dan cukup bersabar,” ungkapnya.
“Intinya saya ingin mengembalikan yayasan itu berjalan sesuai dengan wasiat abah,” tambahnya.
Ditanya soal meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar, HB membenarkan, menurutnya satu miliar itu diklaim sebagai hak waris dari almarhum ayahnya yang diberikan kepada HB dan saudaranya.
“Karena selama bertahun-tahun saya merasa disakiti dan dirugikan sebagai anak pendiri yayasan, saya tidak terima,” tandasnya tanpa menjelaskan disakiti seperti apa.
Sebelumnya, diduga hanya ingin mengelola Yayasan Panti Asuhan, seorang perempuan di Banjarmasin, HB (52) menggugat ibu tirinya bernama RL (31) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan tuduhan atau sangkaan melanggar perbuatan hukum.
Sementara RL atau biasa dipanggil Umi sendiri merasa heran dan bingung, dirinya tidak tahu tuduhan melanggar hukum seperti apa yang ia lakukan, sedamgkan ia merasa selama ini tidak pernah berbuat melakukan tindak pidana kepada siapapun.
Telah diketahui, sidang gugatan Yayasan Panti Asuhan antara HB dan RL terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga sekarang dan sudah tiga kali digelar.(yon/sir)