BANJARBARU, koranbanjar.net – Mantan Pejabat Publik Kota Banjarmasin Gusti Makmur (GM) yang terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu, kini berkasnya sudah sampai ditangan Jaksa Banjarbaru, Selasa (4/2/2020).
Kepala Kejaksaan Negari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kasus GM dari penyidik Polres Banjarbaru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis menambahkan, sesuai pasal 109, 110, ada waktu 7 hari guna mempelajari kasus itu.
“Apakah sudah memenuhi syarat atau belum, nanti kami akan pelajari. Namun, terlihat sepintas sudah lengkap, tapi tetap harus kami pelajari lagi agar optimal,” kata Budi
Dalam waktu 14 hari, lanjut Budi, paling lambat pihaknya akan memberikan petunjuk yang dapat mengoptimalkan.
Yang mana dalam waktu dua minggu ke depan dikatakannya, berkas dapat dilengkapi dan diserahkan kembali ke kejaksaan.
“Nanti semua Jaksa akan melakukann gelar perkara, karena ini sangat penting.” Imbuhnya.
Dirinya mengharapkan agar proses ini segera selesai, agar bisa dilanjutkan ke persidangan. (san/maf)