Tak Berkategori  

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Menurut Kejaksaan Negeri Kotabaru

Adanya dugaan ketidak netralan sebelumnya. Satu oknum ASN tidak netral sebagai abdi negara di Pilkada 2020 di Kotabaru. Oknum tersebut berinisial AJ yang sudah dutetapkan sebagai tersangka.

KOTABARU, koranbanjar.net- AJ diduga melalukan pelanggaran Pilkada dan ada unsur pidananya yang kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho mengatakan, pada 9 November 2020 lalu, tersangka dilimpahkan ke ke Kejari dari Polres Kotabaru.

Dalam kasus ini, Rizky langsung dilakukan pemeriksaan sekaligus jaksanya. Selama pemeriksaan, tersangka AJ juga terbilang koperatif.

”Prosesnya berjalan dan kami sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru pada 10 November kemarin. Tinggal menunggu jadwal sidangnya,” terangnya Jumat (13/11/2020).

Sambung Rizky, tersangka AJ dikenakan atau melanggar pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 Undang undang nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000,000.

”Ada pidananya dan kita akan tunggu ketetapan selanjutnya pada keputusan pengadilan,” pungkasnya. (cah/maf)