Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Kasus Dugaan Pelanggaran ITE Guru Honorer Akan Kembali Digelar

Avatar
325
×

Kasus Dugaan Pelanggaran ITE Guru Honorer Akan Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan Pelanggaran ITE yang menyeret Despianoor seorang guru honorer yang sempat tertunda karena putusan sela, dinyatakan oleh Hakim dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kurang cermat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kotabaru Rizki Purbo SH MH, kepada sejumlah media, saat berada di Kejati Kalsel, Selasa (15/9/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setelah dakwaan dibenahi akhirnya sidang akan kami lanjutkan kembali,” ujar Rizki.

Katanya, apa yang ia utarakan pada hari ini , sekaligus membantah adanya pernyataan kalau Despianoor bebas demi hukum.

“Karena dakwaan sudah saya benahi kemudian berkas perkara pun saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru, untuk disidangkan kembali,”ucapnya menegaskan kembali.

Lanjut Rizki, pada sidang pertama majelis hakim saat menyidangkan perkarnya dalam putusan sela mengambil sebagian eksepsi yang diajukan terdakwa Despianoor.

“Namun bukan berarti terdakwa bebas demi hukum, karena pokok perkaranya belum lagi diperiksa,”cetus Rizki.

Pokok perkara yang dimaksud pasal yang didakwakan, serta alat bukti dan saks-saksi yang belum dihadirkan dipersidangan.

“Penuntut umum menerima putusan sela ,kemudian melimpahkan kembali perkaranya dengan nomor P31 kemudian telah diterima oleh PN Kotabaru,” terangnya.

Selanjutnya terbit penetapan majelis hakim nomor 211/Pid.Sus/2020/PN.Ktb untuk menentukan hari sidang dan mengeluarkan perintah melakukan perpanjangan penahanan kembali terhadap terdakwa.

Sebelumnya, lewat keterangan tertulis(WA), Rizki juga membantah dan memberikan klarifikasi bahwa Despianoor yang diberitakan tidak bersalah, ternyata persepsinya PN.Ktb menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan dari tahanan.

“Tidak ada saya mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucapnya.

Hal itu dikarenakan sifat putusan sela masih terkait formalitas surat dakwaan sebagaimana pasal 143 KUHAP, dan belum memeriksa sampai pada pokok perkaranya berdasarkan alat bukti.

Diungkapkan Rizki, dalam pemberitaan yang beredar seolah terdakwa sudah diperiksa pokok perkaranya dan diputus tidak bersalah, namun prakteknya tahapan persidangan masih dalam tahap putusan sela dan belum memeriksa pokok perkara tersebut.

“Jadi dalam perkara itu, penuntut umum dapat melimpahkan kembali ke pengadilan,” tukasnya. (ris/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh