Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Nama Mardani H Maming, Ketum P3HI; Mestinya Pemberitaan Fokus kepada Terdakwa

Avatar
728
×

Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Nama Mardani H Maming, Ketum P3HI; Mestinya Pemberitaan Fokus kepada Terdakwa

Sebarkan artikel ini
H Aspihani Ideris SH MH (tengah) Wijiono SH MH (Sekjen P3HI kanan) dan Dr H Marli SH MH (Bendahara Umum P3HI pakai peci putih).
H Aspihani Ideris SH MH (tengah) Wijiono SH MH (Sekjen P3HI kanan) dan Dr H Marli SH MH (Bendahara Umum P3HI pakai peci putih).

Terkait dengan ramainya pemberitaan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani H Mamin sebagai saksi, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris berpendapat, mestinya pemberitaan media lebih fokus kepada terdakwa, bukan terhadap saksi, Jum’at (22/04/2022) di Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemberitaan di berbagai media lebih banyak mengarah kepada ke saksi yakni, Mardani H Maming, bukan terhadap terdakwa, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Aspihani, ramainya pemberitaan media terkesan adanya campur tangan pihak lain yang bermain. Dengan masifnya pemberitaan saat ini terkesan kawan-kawan mengabaikan etika jurnalistik. Seharusnya fokus pada pokok masalah dan tidak menghakimi pihak lain dengan memanfaatkan perkara.

“Hemat saya, pemberitaan yang mengarah ke salah satu saksi itu seakan-akan ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harkat dan martabat pihak yang diserang. Pihak yang diserang itu jika ia tidak terima bisa saja melaporkan ke Polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Karena seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi dan menimbulkan keberatan, jelas pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Pencemaran nama baik secara elektronik itu, kata Aspihani, sebuah pelanggaran pidana sebagaimana dijelaskan Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, yang sanksi pidana penjaranya maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

“Karena itu seharusnya media yang bijak lebih fokus memberitakan pokok permasalahan saja, yaitu ke terdakwa korupsi itu sendiri, bukan menukilkan ke salah satu saksi,” kata Aspihani.

Perlu ditegaskan, seorang saksi bukan seorang tersangka ataupun seorang terdakwa. Memang kata Aspihani, seorang saksi bisa saja mendapatkan sanksi pidana jika yang bersangkutan selalu mengabaikan panggilan untuk memaparkan kesaksian di depan pengadilan.

Namun kata Pengacara dan Dosen Hukum di UNISKA ini, seorang saksi yang berhadir walau lewat secara online, maka yang bersangkutan tidak bisa dikatakan mangkir atau melanggar hukum sebagaimana dijelaskan Pasal 156 Jo Pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya lihat Pak Mardani H Maming sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, dan beliau hadir walau lewat online pada persidangan Senin (18/04/2022) kemaren, jadi apa kesalahan yang di perbuatan beliau, tidak ada kan? Artinya permasalahan kehadiran beliau secara online tidak perlu dipermasalahkan lagi,” ujar alumni Magister Hukum UNISMA-MALANG angkatan 2010 ini.

Selain itu kata Aspihani, dikarenakan kondisi pandemi sekarang ini atau Covid-19, jangankan dalam proses persidangan, dalam perkuliahan, rapat-rapat maupun kegiatan yang mengharuskan dilaksanakan pertemuan langsung, bisa saja dilaksanakan dengan sistem jarak jauh, malah diperioritaskan secara dering atau online.

Aspihani mengatakan walau dalam ketentuan UU ditegaskan, siapapun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa saja dapat ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti atas kesalahan yang mereka perbuat, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu.

Aspihani Ideris menerangkan, penetapan seseorang menjadi tersangka diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dipaparkan, alat bukti yang sah untuk menjadikan seseorang tersangka adalah, keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk dan keterangan terdakwa serta sesuatu hal yang sudah diketahui secara umum tanpa perlu dibuktikan.

“Karena itu, seorang jurnalis harus bisa memilah dan bersikap profesional dalam menaikan pemberitaan. Karena seorang jurnalis itu tidak mengenal teman kerabat ataupun lawan dalam menjalankan profesinya”, ungkap dia.(sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh