Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke – 57 yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dinaikkan ke Pidana Khusus (Pidsus).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Budi Mukhlis, Kamis (13/1/2022) di Banjarmasin.
“Berkas kasus ini sudah dinaikkan ke seksi tindak pidana khusus,” ujarnya kepada media ini.
Tentu lanjut dia, Pidsus akan memproses sebagaimana SOP-nya. Seperti apa nanti perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi iuran perayaan HKN pada November 2021 lalu ini masih dalam proses penyelidikan.
“Karena ini sifatnya masih penyelidikan, jelas tidak bisa disampaikan secara keseluruhan,” ucapnya.
Pada intinya sambung Mukhlis panggilan akrabnya, proses penyelidikan bidang intelijen sekitar 3 minggu lebih kemarin (November) sudah selesai dan saat ini sedang berproses di Pidsus.
“Kita lihat dan tunggu aja, biarkan tim Pidsus bekerja,” katanya.
Sebagaima pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Rabu (24/11/2021) lalu dipanggil Bidang Intelijen Kejari Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tjakra Suyana Eka Putera melalui Kasi Intelijen, Budi Mukhlis kala itu menyampaikan, pemeriksaan terhadap Machli terkait ada beberapa substansi yang ditanyakan.
“Yaitu di antaranya terkait substansi kegiatan peringatan HKN tersebut,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, soal dana pelaksanaan peringatan HKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pungutan dan beberapa hal lainnya.
Pemeriksaan Machli untuk memperjelas pemeriksaan sebelumnya, apakah ada peristiwa pidana korupsi atau tidak dalam iuran wajib peringatan HKN ke-57.
Mukhlis menyebut, Machli Riyadi dicecar pertanyaan seputar anggaran kegiatan tersebut.
“Secara materi tidak bisa kita sampaikan terlalu mendalam karena masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan,” ucapnya saat itu.(yon/sir)