Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Balangan Rp20 M, Kejati Masih Menunggu Hasil Audit

Avatar
805
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Balangan Rp20 M, Kejati Masih Menunggu Hasil Audit

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati Kalsel, Imang Job Marsudi Banjarmasin, Jumat (5/1/2024)(foto: koranbanjar.net)

Perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sebesar Rp20 miliar, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan masih menunggu hasil audit dari BPKP Kalsel untuk menentukan kerugian negaranya.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Imang Job Marsudi kepada koranbanjar.net saat dikonfirmasi Jumat, (5/1/2023) di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP, ada gak kerugian negaranya,” ujar Imang Job Marsudi.

Meskipun menurutnya kasus ini dapat diprediksi ada atau tidaknya kerugian negara. Namun kata Imang pihaknya tidak mempunyai kewenangan memastikan hal tersebut.

“Lebih baik kita menunggu instansi yang berwenang menyatakan hal itu,” tuturnya.

Karena hasil dari audit BPKP nantinya menjadi dasar pihak Kejati menentukan langkah selanjutnya.

Pemberitaan sebelumnya, telah diketahui sebuah perusahaan daerah di Balangan, PT Asa Baru Daya lestari diduga menggunakan anggaran dana hibah Pemkab setempat sebesar Rp20 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro SH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (08/11/2023) lalu menyebutkan dari Oktober 2023 lalu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serta pemanggilan saksi-saksi, terkait penggunaan dana hibah oleh perusahaan daerah tersebut.

Dikatakannya waktu itu, kasus ini sudah ditangani kejati kalsel, dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang atau TTPU.

Dia juga menerangkan awal mula kasus PT Asa Baru Cipta Lestari diketahui saat adanya pemberitaan DPRD Balangan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan menanyakan soal aset dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari dana hibah.

“Ujung-ujungnya pihak PT Asa Baru Cipta Lestari tidak bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Setelah itu, pada Oktober muncul kembali pemberitaan tentang diberhentikannyadirektur PT Asa Baru Cipta Lestari karena penyalahgunaan dana perusahaan.

Saat pihak kejaksaan negeri Balangan ingin menindaklanjuti kasus ini, ternyata pihak kejati sudah melakukan respons cepat yaitu pemanggilan saksi-saksi yang terkait dalam kasus penyalahgunaan dana hibah milik PT Asa Baru Cipta Lestari.

Perlu diketahui sebelumnya PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan dinyatakan melanggar kewenangan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno dan sekaligus selaku Komisaris PT Asa Bari Daya lestari menjelaskan, RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja.

Serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Direktur Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, berinisial RA diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB).

Akhirnya, tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati 30 September 2023.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh