Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Pembakal Mataraman, Saksi Ahli; Terdakwa Bisa Bebas

Avatar
880
×

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Pembakal Mataraman, Saksi Ahli; Terdakwa Bisa Bebas

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Supiansyah Darham,SE,SH (kiri) dan Saksi Ahli dari ULM, DR Dadang Abdullah (kanan). (foto: kiriman Supiansyah Darham)
Kuasa Hukum Supiansyah Darham,SE,SH (kiri) dan Saksi Ahli dari ULM, DR Dadang Abdullah (kanan). (foto: kiriman Supiansyah Darham)

Terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu yang menjadikan Pembakal Mataraman, HBA sebagai terdakwa, Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, DR Dadang Abdullah, SH,MH menyebutkan, bahwa terdakwa bisa bebas dari jerat hukum.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pernyataan itu disampaikan Saksi Ahli dari ULM, Dr. Dadang Abdullah SH,MH setelah sidang dugaan pemalsuan Ijazah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Rabu (1/3/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan rilis yang diterima koranbanjar.net dari Kuasa Hukum HBA yakni, Supiansyah Darham, SE.SH menyebutkan, Saksi Ahli DR. Dadang Abdullah SH,MH menilai penerapan Pasal 263 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang disangkakan kepada terdakwa HBA itu tidak benar.

Menurut Saksi Ahli, terdakwa HBA sama sekali tidak pernah membuat surat keterangan lulus sekolah palsu. Karena yang membuat dan mengeluarkan surat keterangan lulus sebagai keterangan pengganti ijazah adalah pihak pondok pesantren.

Ditegaskan pula, pasal yang dicantumkan JPU pasal 263 ayat (2) KUHP. Akan tetapi, HBA hanya meminta surat keterangan lulus untuk pencalonan pemilihan pembakal yang dikeluarkan pihak sekolah. Artinya, HBA tidak menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan agar seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan.

Suasana sidang kasus dugaan ijazah palsu di PN Martapura. (fotoL ist)
Suasana sidang kasus dugaan ijazah palsu di PN Martapura. (fotoL ist)

“Mekanisme untuk mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah sudah benar dilakukan HBA,” kata Saksi Ahli.

Ditambahkan, seharusnya yang bersalah justru pihak bersekolah, karena tidak kooperatif menerbitkan surat untuk meminta keterangan dari kepolisian sebelum mengeluarkan surat pengganti ijazah. Kemudian, JPU seharusnya memasukkan pasal pasal 263 ayat (1) KUHP kepada si pembuat.

Sementara itu, Kuasa Hukum HBA, Supiansyah Darham, SE,SH menyatakan, keterangan saksi ahli pidana dari ULM tentang pasal yang diterapkan JPU tersebut tidak sah, bahkan semakin meyakinkan dia bahwa kliennya tidak bersalah.

“Dalam sidang tuntutan minggu depan kita akan maksimalkan lakukan pembelaan, dari saksi-saksi ahli JPU yang disampaikan bahwa tidak sah. Harapan kami terdakwa bisa dibebaskan,” pungkasnya.

Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa HBA Pembakal Mataraman, Kabupaten Banjar akan dilaksanakan kembali di PN Martapura pada Rabu (8/3/2023)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunadi SH dan Indra Kusuma Haryanto SH MH, Gusti Risna Mariana SH sebagai anggota yang beragendakan penyampian saksi ahli pidana dari ULM yang dihadirkan dari Penasihat Hukum Terdakwa HBA Supiansyah Darham dan Hadi Permana. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh