Kasus Arisan Online Bodong, Oknum Polisi Briptu Mahesa Didakwa Turut Membantu Melakukan Penipuan

MS sedang duduk di kursi pesakitan jalani sidang perdana.(dok)

Suami Rizky Amelia (Ame) Ratu Arisan online bodong, Briptu Mahesa mulai menjalani sidang perdana,di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin(27/6/2022l).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mendudukan Briptu Mahesa di kursi pesakitan sebagai terdakwa, dalam sidang perdana itu, Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum Radityo Wisnu Aji.

Usai menjalani persidangan, JPU Aji menyampaikan terdakwa Briptu Mahesa dikenakan pasal 378 jonto 58, terkait membantu melakukan penipuan alternatif dengan pasal 480, penadahan.

“Yakni ikut menikmati hasil yang diduga atau patut diduga hasil dari kejahatan, dan dalam dakwaan tadi tidak ada eksepsi, nanti sidang tanggal 11 juli  langsung keterangan saksi,” paparnya.

Menurut Aji, Briptu Mahesa turut diseret sebagai terdakwa dalam kasus arisan bodong istrinya Ame, setelah terbukti membantu dan menikmati hasil arisan yang dibandari istrinya itu.

Sedangkan istrinya Rizki Amelia pelaku utama sambung Aji, didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (ITE), pada fakta persidangan yang berjalan selama ini.

Ame mengaku sudah ada mengembalikan uang kepada sebegian korban. Sehingga terjadi perbedaan soal jumlah kerugian.

Dalam sidang tindak pidana penipuan berkedok arisan online bodong yang dipimpin Heru Kuntjoro, sebagai ketua majelis hakim turut dihadirkan tujuh orang saksi.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *