Terkait kasus Arisan Online Fiktif atau jual beli arisan bodong, usai tersangka RA (Ame) jalani sidang beberapa kali, sebentar lagi giliran berkas pemeriksaan sang suami MS, oknum polisi Polresta Banjarmasin bakal dilimpahkan ke persidangan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Roy Modino lewat Kepala Subseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji menyampaikan hal tersebut kepada media ini di ruang Pidum Kejari Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
“Suaminya RA, si MS kamis lalu sudah tahap dua, ini lagi persiapan pemberkasan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Aji panggilan akrab Radityo Wisnu Aji.
Katanya, kalau memang memungkinkan minggu ini sudah akan dilimpahkan, paling lambat minggu depan.
Kembali Aji yang juga ditunjuk sebagai JPU dalam sidang RA tersangka utama kasus ini, MS turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong istrinya (RA) setelah terbukti membantu dan menikmati hasil arisan tersebut.
“MS didakwa dengan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 Junto Pasal 56 karena membantu penipuan yang dijalankan istrinya, kedua didakwa pasal 480 tentang penadahan, karena turut menikmati hasilnya,” sebutnya.
Sedangkan istrinya RA pelaku utama sambung Aji, didakwa 3 pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam sidang yang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, JPU menghadirkan tiga saksi dalam perkara ini masing-masing Riesca, Nurjanah dan Rifani. Khusus Rifani merupakan suami dari Elisa yang juga saksi pada sidang sebelumnya.
Riesca mendapat giliran pertama diperikasa dalam sidang kali ini.
Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang diketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan mengalami kerugian dari perbuatan terdakwa.
Kerugian yang dialami Riesca sekira Rp 4,5 juta, hasil dari keuntungan dari usaha kuliner yang ia kelola bersama terdakwa.
Selanjutnya Riesca mengaku bahwa ia mengetahui bahwa terdakwa memang menjualbelikan slot arisan online, dengan iming-iming keuntungan.
Selanjutnya, saksi Nurjanah mengungkapkan, bahwa awalnya ia mengenal terdakwa melalui promosi slot arisan online di media sosial Instagram.
Nurjanah pun mengaku tertarik, hingga akhirnya mengalami kerugian senilai Rp 17 juta.
Kemudian saksi terakhir Rifani, ia menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online.
Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.(yon/sir)