Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Arisan Bodong, Briptu Mahesa Legowo Divonis 1 Tahun Penjara

Avatar
781
×

Kasus Arisan Bodong, Briptu Mahesa Legowo Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus arisan online, Mahesa Satrio Wiguna menyimak sidang putusan di PN Banjarmasin secara daring.(koranbanjar.net)
Terdakwa kasus arisan online, Mahesa Satrio Wiguna menyimak sidang putusan di PN Banjarmasin secara daring.(koranbanjar.net)

Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa kasus penipuan dengan modus arisan online (arisan bodong), oknum anggota Polresta Banjarmasin, Briptu Mahesa Satrio Wiguna tampaknya legowo.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Berdasarkan pantauan media ini, Selasa (30/8/2022) di ruang sidang PN Banjarmasin, terdakwa Mahesa yang menjalani sidang secara daring dari Lapas II A Banjarmasin mendengarkan putusan hakim.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro dalam putusannya menilai bahwa terdakwa ikut menikmati hasil arisan online fiktif yang dijalankan oleh sang istri, Rizky Amalia (Ame).

Setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa diputus satu tahun penjara, seketika terdakwa Mahesa menerimanya. “Saya terima pak,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro meyakini, jika terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua pasal 480 KUHP, turut terlibat dan menikmati hasil kejahatan sang istri selaku bandar arisan bodong tersebut.

Hakim juga mencontohkan, sejumlah barang bernilai mewah yang dipakai terdakwa hasil bisnis abal-abal istrinya, Ame.

Berdasarkan bukti-bukti itulah Mahesa dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara.

Menariknya, justru Penasihat Hukum terdakwa, Syahrani tidak menyangka jawaban kliennya langsung menerima putusan Majelis Hakim.

“Sebenarnya kita masih mau pikir-pikir dulu mengingat kita belum menelaah secara keseluruhan hasil putusan,” ujarnya.

Karena lanjutnya, inti dari semua putusan itu ada di dalam pertimbangan hukum.

“Namun setelah diputuskan terdakwa menerima, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.

Andaikata terhadap putusan itu sebut Syahrani, jawaban terdakwa pikir-pikir, maka dirinya akan menelaah semua isi putusan.

Karena menurutnya, itu ada kunci mengapa majelis menyatakan bersalah dan menghukum sekian tahun ada di pertimbangan hukum.

“Meleset dari pertimbangan hukum kita akan melakukan perlawanan hukum,” tandasnya.

Tetapi ini sudah diterima isi putusan, apa boleh buat imbuh Syahrani dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Sapiri mengatakan untuk hasil putusan tersebut masih pikir-pikir.

“Masih pikir-pikir,” kata dia.

Heru Kuncoro kemudian memberikan waktu sepekan untuk kedua belah pihak, apakah menerima atau melakukan banding.

Sebelumnya, Mahesa dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU dalam sidang di PN Banjarmasin, Senin (8/8/2022) lalu.

JPU Radityo Wisnu Aji dalam tuntutannya di hadapan ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua Pasal 480 KUHP.

Kemudian sang istri, Ame juga anggota Bhayangkari lebih dulu divonis pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Terbukti sebagai bandar arisan bodong tersebut. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh