Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasat Lantas Polres Kotabaru Sebut Tidak Ada Undang-undang Pakai Sendal Jepit Saat Berkendara Itu Ditilang

Avatar
738
×

Kasat Lantas Polres Kotabaru Sebut Tidak Ada Undang-undang Pakai Sendal Jepit Saat Berkendara Itu Ditilang

Sebarkan artikel ini
Pengendara sepeda motor saat menggunakan sendal jepit (Sumber Foto: cah/koranbanjar.net)

Isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial hampir di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan, bahkan di Daerah Kabupaten Kotabaru, isu larangan berkendara memakai sandal jepit ini bahkan cukup ramai dan berkembang luas, hingga menimbulkan keresahan warga.

KOTABARU, koranbanjar.net – Tidak sedikit juga isu larangan memakai jepit saat menggunakan sepeda motor menjadi bahan candaan para kalangan remaja. Dan tidak sedikit juga ada beberapa warga yang heran dengan informasi mengenai larangan bersandal jepit tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“kalo memang itu larangan benar, sebenarnya bagus juga sih, ketika kita berkendara menggunakan sepatu kan kalo terjadi apa-apa setidaknya kaki bisa terlindungi, sedangkan bersendal jepit kan gak safety jadinya ketika berkendara pasti kaki tidak akan aman,” ujar Dila salah satu warga di Kotabaru, Jumat (17/6/2022).

Viral nya isu tersebut juga membuat Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Kukuh Supriandoko menyikapi tentang vitalnya penggunaan sendal jepit, ia mengatakan sesuai undang-undang 22 tahun 2009 tentang bagaimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor itu, harus sesuai dengan aturan seperti perlengkapan bersepeda motor.

“nah dalam aturan tersebut seperti, harus menggunakan helm, mempunyai SIM, menggunakan jaket kaos tangan, sepatu serta rompi nah semua itu yang masuk persyaratan,” ujar Kukuh kepada koranbanjar.net Jumat (17/6/2022).

Sedangkan untuk isu tersebut, ia menambahkan itu hanya berupa imbauan dari Korlantas, selain mempergunakan helem dan jaket yang selayaknya diikuti oleh pengguna sepeda motor untuk keselamatan, sepatutnya menggunakan sepatu ataupun jenis kelengkapan dalam bersepeda motor.

“jadi tidak ada aturan ataupun undang-undang yang mengatur sendal jepit itu di tilang. Dari KaKorlantas hanya menghimbau untuk keselamatan para pengguna jalan apabila terjadi sesuatu di jalan raya,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh