Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (6/5/2025).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Dalam sambutannya, H Kartoyo menyampaikan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk menggali potensi yang ada di tiap desa, khususnya di wilayah Kecamatan Daha Utara.
Menurutnya, Desa Hamayung memiliki karakteristik masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan pencari ikan.
Dijelaskannya, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini penting untuk disosialisasikan, untuk mengetahui dan menggali potensi-potensi apa yang dimiliki setiap desa.
“Di Desa Hamayung, mayoritas masyarakat masih bergerak di sektor pertanian dan perikanan. Maka dari itu, arah kebijakan dari pemerintah daerah ke depan jangan sampai lepas dari dua sektor tersebut,” ujar politisi asal fraksi Nasdem ini.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi serupa tak hanya terjadi di Desa Hamayung, melainkan juga di wilayah Daha Selatan dan Daha Utara secara umum.
“Diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang berpihak dan mendukung sektor pertanian serta perikanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya. (bay)