BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kebakaran hutan di wilayah Tanah Laut (Tala) sangatlah tinggi, hal itu membuat dua unsur penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan Tanah Laut akhirnya harus membuat nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan perkara tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dengan adanya MoU ini, maka kedua instansi tersebut akan lebih mempercepat upaya proses pemberkasan perkara, dengan membuat tim khusus penegak hukum (Gakkum) Karhutla.
Hal ini sebagai bentuk koordinasi antara Jaksa dan Penyidik dari kepolisian dengan tujuan percepatan penanganan perkara khususnya Karhutla.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tala Agung Wijayanto membenarkan adanya nota kesepahaman ini, untuk membentuk Gakkum Karhutla.
Hal itu ia sampaikan dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net via WhatsApp, Jum’at (20/09/2019).
Lanjutnya, dengan adanya nota kesepahaman ini jajarannya akan memproses lebih cepat lagi, karena secara bersama-sama memiliki satu visi dan misi dalam percepatan penyelesaian perkara Karhutla.
“Stop membakar hutan dan lahan, karena efeknya yang luar biasa, membahayakan kesehatan pernapasan, membahayakan penerbangan, membahayakan pemukiman,” tegasnya.
MoU dengan Nomor B/728/IX/HUK8.1.1/2019 dan Nomor B-1348/O.3.18/9/2019 ditanda tangani oleh Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan bersama Kepala Kejari Tala Abdul Rahman, Selasa(17/09/2019) bertempat di Kejari Tala, Pelaihari Kebupaten Tanah Laut.
Karhutla di Tala sejak bulan Januari hingga September 2019 cukup tinggi, tidak hanya pihak Pusat Pengendalian Operasional (Pusdalops) Karhutla Kabupaten melakukan pemadaman, namun penegak hukum dari aparat kepolisian dari Polres Tala dan Kejaksaan Negeri Tala juga melakukan upaya penindakan terhadap perkara ini.(yon)