Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kapolresta Banjarmasin Dipraperadilkan Gegara SP3 Tersangka Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Avatar
788
×

Kapolresta Banjarmasin Dipraperadilkan Gegara SP3 Tersangka Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Kapolresta Banjarmasin Sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Rth/Koranbanjar.net)
Sidang Praperadilan Kapolresta Banjarmasin Sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Rth/Koranbanjar.net)

Kapolresta Banjarmasin dipraperadilkan oleh Muhammad Isrof Parhani dan Mustakim Aulawi, selaku kuasa dari Supriadi, menyusul dikeluarkannya surat penghentian penyidikan atau SP3 dalam penanganan suatu perkara.

BANJARMASIN, koranbanjar.netPengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang praperadilan terhadap Polresta Banjarmasin pada Kamis (7/12/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebagai termohon Kapolresta Banjarmasin dan pemohon Supriadi yang dikuasakan kepada Muhammad Isrof Parhani dan Mustakim Aulawi.

Dasar diperadilkannya Kapolresta Banjarmasin, setelah pihak termohon mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), dalam penanganan suatu perkara yakni dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh pihak pelapor pada bulan Oktober tahun 2021.

Menurut keterangan dari termohon, dalam perjalanannya kasus yang dilaporkan tersebut sudah masuk ketahap penyidikan, sebab pada bulan Agustus tahun 2022 Heny Widiawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Namun belakangan pada bulan November tahun 2023 akhirnya pihak kepolsiian mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau SP3 dalam penanganan perkara tersebut.

Meski sempat dibuka oleh Majelis Hakim Jamser Simanjuntak dalam sidang Praperadilan tersebut, akan tetapi permohonan pemohon tidak dapat dibancakan. Hal itu dikarenakan pihak termohon tidak dapat menunjukan surat kuasa, sehingg sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali.

Usai sidang berakhir, Muhammad Isrof Parhani mengatakan dilakukannya Praperadilan ini sebagai langkah awal untuk menguji, apakah proses yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar sesuai aturan.

Muhammad Isrof dan Mustakim Aulawi serta Supriadi pihak pemohon dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (7/12/2023). (Foto: Rth/Koranbanjar.net)
Muhammad Isrof Parhani dan Mustakim Aulawi serta Supriadi pihak pemohon dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (7/12/2023). (Foto: Rth/Koranbanjar.net)

“Jadi kami perlu menyampaikan terlebih dulu, inikan melakukan upaya hukum bukan berarti kita tidak percaya dengan proses penyidikan, tapi kita ingin menguji apakah proses penghentian ini sudah sesuai dengan prosedur. Sebab informasi yang kami terima bahwa laporannya sudah memenuhi unsur-unsur terkait dugaan penipuan dan pemalsuan,” katanya.

“Nah terkait penipuan klien kami sudah menyampaikan bahawa, surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor, itu sengaja disembunyikan untuk melancarkan proses balik nama sertifikat, sedangkan terkait dugaan pemalsuannya, itu ada hasil lab forensik bahwa surat pernyataan disampaikan Heni Widiawati itu bukan tanda tangan klien kami, itu tanda tangan karangan berdasarkan lab,” tambahnya.

Terpisah Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses yang sedang berjalan dan tunggu hasil dari keputusan dari sidang Praperadilan tersebut.

“Kita hidup di negara yang berdasarkan pada hukum, semua warga negara tunduk dan taat pada hukum (equality before the law), sehingga sebagai masyarakat yang taat pada hukum, tunggu saja hasil keputusan dari adanya sidang pra peradilan tersebut,” katanya.

Bergulirnya atau di Praperadilkannya Kapolresta Banjarmasi ini setalah adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh terlapor Heny Widiawati, dimana surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heny Widiawati pada hari Kamis tanggal 21 januari 2021, dan surat pernyataan atas nama Supriadi yang dibuat dan ditandatangani oleh Heny Widiawati tanggal 7 Mei 2021.

Dengan demikian berdasarkan fakta hukum diatas, tindakan Heny Widiawati yang telah melakukan jual beli terhadap jaminan SHM No. 1733 atas nama Supriadi, bertentangan dengan surat pernyataan tanggal 21 Januari 2021. Hal itu dianggap suatu tindak pidana penipuan terhadap pemohon, dan merugikan pemohon, yang mana Heny Widiawati dengan sengaja menyembunyikan surat pernyataan tersebut agar proses jual beli berjalan lancar.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh