Dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Dr. Nico Afinta meminta kepada para pejabat negara atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal itu disampaikan Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si selaku mewakili Kapolda Kalsel
saat membuka kegiatan evaluasi penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 serta sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Rabu (7/10/2020) bertempat di Rupatama Polda Kalsel.
“Didalam Perkap No 8 Tahun 2007 anggota Polri maupun ASN Polri wajib melaporkan kekayaan termasuk penghasilan yang diterima di lingkungan Polri lini sektor LHKPN adalah Irwasum Polri,” jelas Irwasda.
Kapolda Kalsel juga mengucapkan terimakasih kepada personel Polri dan ASN yang telah melaporkan LHKPN-nya.
“Selaku pimpinan di Polda Kalsel, saya sangat mengapresiasi personel yang sudah melaporkan LHKPN-nya,” ucap Kapolda yang disampaikan Irswada.
Kemudian sambungnya, bagi yang belum agar segera dilaporkan karena ini untuk kepentingan bersama dan menilai sejauh mana kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan, terangnya.
Evaluasi LHKPN sebagai upaya dalam meningkatkan capaian tingkat kepatuhan para wajib lapor dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara.
Evaluasi ini pula adalah tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme).
“Semua yang diterima dan dimiliki pejabat negara harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sebagai bentuk transparansi,” tandasnya. (yon)