Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi segera menindak tegas para penambang Batubara tanpa ijin (PETI) atau ilegal dan Galian C.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini diungkapkan Andi Rian di sela lawatannya ke Mapolres Banjarbaru dan Banjar serta bersilaturahmi kepada Kepala Daerah masing-masing wilayah dan unsur forkopimda, tokoh masyarakat serta ulama, Rabu (16/11/2022)
“Kita akan tindak tegas menyikat para pelaku tambang secara ilegal, baik Batubara maupun galian C tanpa toleransi apapun,” ucapnya.
Menurutnya, maraknya aktivitas galian C, serta tambang batubara ilegal, bakal mengancam kerusakan lingkungan di Ibukota Provinsi Kalsel,” ungkapnya.
Disamping itu Kota Banjarbaru menjadi Ibukota yang akan berkembang pemukiman.
Kota ini sambungnya juga memiliki Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 2011, melarang seluruh aktivitas galian C dan pertambangan Batubara secara ilegal. (yon)