Menyusul beberapa instansi di Kota Banjarmasin yang pindah kantor di Kota Banjarbaru, kini giliran Kantor KPUD Provinsi Kalimantan Selatan dalam waktu segera pindah ke Banjarbaru.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan langsung Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel, belum lama ini.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2022 menetapkan Banjarbaru sebagai ibukota Kalsel, maka kantor KPU pun harus di Kota Banjarbaru,” ujar Sarmuji.
Dasarnya adalah lanjutnya, dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengisyaratkan bahwa kedudukan Kantor KPUD itu berada di provinsi.
Sementara ini kata Sarmuji diinformasikan ada 22 kantor di kawasan Pemprov Banjarbaru tak berfungsi, kosong.
“Nah itu nanti akan kita periksa mana yang cocok dengan kami,” ucapnya.
Alasan pindah ke Banjarbaru, menurutnya memang harus demikian mengingat sebentar lagi KPU akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Sambungnya, pada Agustus 2022 sudah memasuki verifikasi faktual kemudian setelah itu rapat pleno.
“Kalau rapat pleno harus di Banjarbaru, kalau di Banjarmasin rawan gugatan,” sebutnya.
Namun tidak serta merta pindah begitu saja, menurutnya kantor tersebut tentunya memerlukan renovasi, fasilitas sarana dan prasarana jadi memerlukan biaya.
“Kantor itu sudah tersedia pada saatnya, kapan kami mau pindah sudah siap,” inginnya.
Terkait anggaran Pilkada, KPUD Kalsel sudah mengusulkan kepada Komisi I DPRD Kalsel sebesar Rp129 miliar lebih bersama 13 kabupaten/kota.
“Kami hanya memerlukan Rp35 miliar, sisanya ditransfer ke daerah-daerah,” katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas ketika ditanya koranbanjar.net, mengiyakan KPUD Kalsel telah mengajukan beberapa usulan terkait kantor, anggaran Pilkada dan fasilitas sarana dan prasarana.
“Untuk kantor, Bakeuda bersama KPUD melihat 22 aset yang tidak terpakai, layak atau tidaknya, apakah representatif termasuk luas bangunannya,” terang Suripno.
Adapun mengenai anggaran Pilkada, politikus PKB Kalsel ini menyebut, anggaran tahun sekarang lebih kecil dari anggaran Pilkada tahun 2019.
Akan tetapi karena Pemprov menganggarkan Rp300 miliar dana cadangan Pemilu, maka kelebihannya menurut Dewan Kalsel dapil Banjarmasin ini dapat dihibahkan untuk biaya pembangunan Kantor KPUD Kalsel yang permanen.
“Dan ini menjadi catatan hasil rapat dan akan dibawa ke badan anggaran,” tutupnya.(yon/sir)