Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pada hari ini, Senin (22/4/2024) didemonstrasi oleh puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam aksinya di depan Kantor Kejari Banjarmasin Jalan Brigjen Hasan Basri no 3 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara, FKGLO Kalsel mengingatkan perlakuan hukum kepada dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat di bawah 1 gram, FB dan MSR yang ditahan oleh Polsek Banjarmasin Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.
Koordinator aksii Abdul Rahman dalam orasinya mengemukakan, sangat menyayangkan tindakan perlakuan atau penegakan hukum terhadap kedua tersangka.
“Kami Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas Kalimantan Selatan mendesak adanya penerapan pasal yang lebih humanis, seperti pasal 132 Jo 127 KUHP yang mengatur rehabilitasi,” ucap Abdul Rahman lantang.
Masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun katanya turut angkat bicara, menilai bahwa hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan keadilan dan kemanusiaan.
“Pasalnya, tersangka adalah korban ketergantungan narkoba yang sebelumnya sudah menjalani rehabilitasi pada tahun dua ribu enam belas,” ungkapnya.
Selain itu, FKGLO juga sangat menyesalkan pihak kepolisian diduga tidak melakukan penangkapan terhadap penjual barang bukti berupa sabu tersebut. Kritik ini sambungnya dilontarkan dalam rangka mencari keadilan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan hati nurani.
“Keluarga kedua tersangka berharap adanya transparansi dan keadilan dari penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” pintanya menirukan keinginan pihak keluarga kedua tersangka.
Dia membeberkan bahwa diketahui kedua tersangka diduga terlihat melakukan transaksi narkoba sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan. Selama proses penangkapan, diduga terjadi pemukulan terhadap salah satu tersangka oleh oknum anggota polisi.
Keluarga kedua tersangka mencoba menyelesaikan masalah secara damai kepada pihak kepolisian, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Pada tanggal 31 Januari 2024, keluarga kedua tersangka meminta agar pemilik rumah tempat transaksi narkoba dilakukan penangapan, serta penjual narkoba yang masih bebas segera ditangkap. Namun, hingga saat ini, belum ada pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penangkapan penjual barang haram itu
Abdul Rahman sempat mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RII Pangeran Khairul Saleh yang menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Undang-Undang tentang narkotika.
“Korban pengguna narkoba dengan jumlah di bawah 1 gram harus direhabilitasi,” ucapnya meniru pernyataan Pangeran Khairul Saleh.
Dia menekankan perlunya pertimbangan lebih seksama dari pihak Kejari Banjarmasin terkait kasus kedua tersangka agar mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Menanggapi orasi FKGLO Kalsel, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menyambut baik aksi itu.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam proses pengadilan dan akan memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Banjarmasin pada hari selasa besok.
Dimas juga memberikan ruang bagi masyarakat, LSM, dan massa lainnya untuk memantau proses sidang.
“Penuntutan akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, dengan menjunjung tinggi hati nurani,” terang Dimas.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, puluhan massa FKGLO kemudian menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan penyampaian tuntutan yang sama, dan dikawal oleh aparat kepolisian baik dari Polresta Banjarmasin maupun Polsek Banjarmasin Utara.
(yon/rth)