Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kakek Setubuhi Cucu Tiri Masih Berusia Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Avatar
561
×

Kakek Setubuhi Cucu Tiri Masih Berusia Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini
MS(45) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berstatus cucu tirinya ditetapkan tersangka dan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Batola di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.net).

Setan apa yang merasuki sang kakek, hingga tega berbuat asusila terhadap cucu tirinya sendiri yang dia rawat sejak kecil.

BATOLA, koranbanjar.net – Tidak hanya sekali, seorang Kakek dengan inisial MS (45) menyetubuhi cucu tirinya sebanyak tujuh kali, hingga korban melahirkan seorang anak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak tahun 2021 sampai tahun 2024. Kejadiannya terjadi di wilayah Kecamatan Mekarsari. Sedangkan korban sendiri masih berusia dibawah umur.

“Ini sangat ironis, pelaku yang seharusnya menjaga, malah menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur,” ujar Kapolres Batola Anib Bastian melalui KBO Reskrim, IPDA Rifai Sutanto, Jumat (31/1/2025) di Mapolres setempat.

Rifai mengungkapkan, pelaku sendiri sempat melarikan diri. Namun dari serangkaian penyelidikan, penyidikan dan proses pencarian, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Dia bekerja di sana,” ujarnya.

Modusnya untuk melakukan perbuatan kejinya, pelaku beraksi saat malam hari. Pelaku memanfaatkan rasa ingin tahu korban tentang seks.

Kanit PPA Polres Batola, Ipda Ivrayin Antonius menambahkan, pelaku melakukan hal itu dikarenakan sering melihat pelaku tidak mengenakan pakaian usai mandi dari kamar mandi menuju kamar. Serta rasa ingin tahu korban bagaimana rasanya berhubungan badan.

“Rasa penasaran itu dimanfaatkan pelaku, untuk melakukan aksinya serta mengatakan kepada korban agar merahasiakan apa yang telah terjadi dengan dalih nenek korban akan marah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivrayin menceritakan berbagai macam modus pelaku menyembunyikan perbuatannya. Terutama saat korban dinyatakan hamil. Pelaku mengarang sebuah cerita bahwa korban telah dihamili temannya.

“Percaya akan hal itu. Keluarga mengungsikan korban ke keluarganya di Kecamatan Alalak hingga melahirkan di sebuah klinik bersalin di Banjarmasin,” bebernya.

Beberapa bulan kemudian, Pelaku kembali membawa korban ke wilayah Kecamatan Mekarsari dengan seorang bayi. Lagi-lagi untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengatakan bayi tersebut hasil adopsi.

“Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2024, dari serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka, tersangka kabur. Baru berhasil ditangkap Januari 2025 ini,” jelasnya.

Terkait bayi yang dilahirkan korban sendiri, Ivrayin mengatakan pihaknya akan melakukan tes DNA.

“Saat ini sudah pengambilan sampel darah untuk dilakukan tes DNA,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku MS mengatakan dirinya tidak kabur. Melainkan bekerja untuk mencari uang.

“Saya menyesal,” ujarnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh