Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kakek Penarik Bentor di HSS Cabuli Bocah Perempuan Hingga Hamil

Avatar
1076
×

Kakek Penarik Bentor di HSS Cabuli Bocah Perempuan Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Prees Release Polres Hulu Sungai Selatan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (30/10/2023). (Foto: Humas Polres HSS/Koranbanjar.net)
Prees Release Polres Hulu Sungai Selatan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (30/10/2023). (Foto: Humas Polres HSS/Koranbanjar.net)

Seorang kakek penarik becak motor (Bentor) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mencabuli seorang perempuan bawah umur hingga hamil dua bulan.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Aksi bejat dilakukan di sebuah gudang kosong, tidak jauh dari Pasar Kandangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka AM (56 tahun), melakukan aksi dengan mengiming-imingi korban, yakni diberi uang sebesar Rp10 ribu.

Korban biasa berjualan kue setiap pagi, yang dibuatkan orangtuanya. Korban tidak bersekolah, dan merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Awalnya tersangka AM merasa kasihan, karena korban dalam keadaan hidupnya susah,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, saat konferensi pers Senin (30/10/2023) pagi.

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan para saksi, tersangka AM sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada Agustus 2023, dengan satu kali tiap pekannya.

Kejadian diketahui, saat salah satu keluarga merasa curiga atas situasi korban yang tidak mengalami datang bulan sekitar dua bulan. Sebab, mereka biasanya datang bulan bersamaan waktunya.

Meskipun korban tidak mengaku apapun, namun korban tetap dibawa untuk periksa ke salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten HSS.

Setelah dinyatakan hamil dua bulan, akhirnya korban mengakui telah melakukan hubungan badan.

“Untuk memastikan anak yang dikandung adalah hasil hubungan dengan tersangka, nanti setelah lahir harus dilakukan tes DNA,” terang Kapolres.

Setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 15 Oktober 2023, besoknya tersangka langsung diringkus di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, oleh unit Jatanras SatReskrim Polres HSS.

AKBP Leo Martin menjelaskan, tersangka AM dikenai pasal Pencabulan Sub Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh