BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Arie Arifin memerintahkan anak buahnya yang menangani kasus dugaan penipuan yang menjerat Bupati Balangan Ansharuddin, segera diselesaikan berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Dakwaan sudah kami siapkan, tinggal menunggu waktunya,” ucap Arie kepada awak media di sela peresmian Koperasi Adhyaksa, Kamis (31/10/2019) di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin.
Lanjut ia mengatakan, sesungguhnya dirinya sudah memerintahkan kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Tjakra Suyana Eka Putra untuk menyelesaikan berkasnya.
“Saya sudah perintahkan kepada Aspidum supaya segera ditindaklanjuti, dilimpahkan,” tegasnya.
Kemudian orang nomor satu di Kejati Kalsel ini menandaskan tim jaksa penuntut sudah dibentuk.
Berhubung yang bersangkutan adalah pejabat publik yang masih aktif, akankah saat proses pengadilan, yang bersangkutan kemungkinan mangkir hadir dengan alasan tuntutan tugas dan tanggung jawab sebagai Abdi Negara.
“Kalau yang bersangkutan ada, ya harus tetap hadir, masalah tidak ditahan karena dia pejabat publik di samping itu ada yang menjamin,” jelasnya.
Di akhir wawancaranya, Arie kembali menegaskan, sepanjang terdakwa tidak keluar dari Kalsel, apabila ada panggilan sidang, ia harus siap hadir.
Sebelumnya, Kamis (24/10/2019) berkas tahap II tersangka dugaan penipuan cek kosong telah
dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Kuasa hukum tersangka, M Fajri SH, kepada awak media waktu itu menyatakan, bahwa dalam kasus ini kliennya akan kooperatif dan siap menghadiri seluruh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.(yon)