Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjarbaru, Sirajoni mengaku, adanya keterlambatan melaporkan terkait limbah infeksius Covid-19 tahun 2021 ke pihak provinsi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Keterlambatan ini disebabkan, karena menunggu laporan terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru, serta Rumah Sakit (RS) Daerah Idaman Banjarbaru.
“Sudah kami laporkan dari tahun 2020, (tapi) untuk tahun 2021 memang ada keterlambatan melapor,” tegasnya, Jumat (9/7/2021).
Kata dia, mulai awal pandemi hingga sebelum Agustus tahun 2020 pihaknya sudah mengelola. “Tapi, sarana prasarana tidak memenuhi syarat maka diambil alih oleh Dinkes,” jelasnya.
Sirajoni menyebut, dinkes bekerja sama dengan pihak ketiga. Lalu terpenuhi pendanaan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan lainnya, hingga memenuhi kriteria pengelolaan limbah infeksius.
“Datanya ada, tapi belum lengkap. Staf kami yang menangani data itu terpapar Covid-19. Juga data dari dinkes untuk limbah karantina mandiri agak lambat,” bebernya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan terkait penanganan limbah infeksius ke DLH Provinsi Kalsel meski belum lengkap. “Senin kita laporan dengan data sementara yang ada,” cetusnya.
Berdasarkan data DLH Banjarbaru, untuk limbah infeksius vaksin Dinkes Banjarbaru sebanyak 80 kilogram (kg), sedangkan limbah infeksius RSD Idaman Banjarbaru sebanyak 4.022 kg.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan, beberapa kabupaten/kota belum melaporkan terkait limbah infeksius Covid-19. Salah satunya, Kota Banjarbaru. (maf/ykw)