MARTAPURA, koranbanjar.net – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2013-2023 yang disusun dan direvisi 2018-2038 oleh Pemerintah Kabupaten Banjar membagi dalam tiga ruang pusat kegiatan pembangunan sebagai arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengutarakan, sistem pusat kegiatan pembangunan di Kabupaten Banjar ditetapkan bahwa setiap kecamatan mempunyai arah dan kebijakan maupun strategi pembangunan yang disesuaikan dengan wilayahnya.
Ada tiga wilayah arah dan kebijakan strategi pemanfaaatan ruang wilayah Kabupaten Banjar, meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau provinsi.
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan perkotaan dengan fungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau desa-desa.
Dimana saja pembagian tiga wilayah penataan ruang itu di Kabupaten Banjar? Kandidat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar ini memaparkan, PKN diarahkan untuk Kecamatan Martapura.
Sedangkan PKL ditujukan untuk Kecamatan Martapura Timur, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-aluh, Sungai Tabuk dan Simpang Empat.
Sementara Kecamatan Beruntung Baru, Tatah Makmur, Martapura Barat, Astambul, Karang Intan, Aranio, Sungai Pinang, Paramasan, Pengaron, Sambung Makmur, Mataraman, Telaga Bauntung maupun Cintapuri Darussalam merupakan wilayah PPK.
Sebagaimana dirangkum dari media center Kabupaten Banjar, pejabat low profile hobi olahraga bola ini menambahkan, kebijakan RTRW Kabupaten Banjar tahun 2013-2023 bahwa struktur ruang yakni pengembangan titik pertumbuhan utama Kabupaten Banjar, ialah di Kota Martapura sebagai ibukota kabupaten, pengembangan jaringan prasarana wilayah sesuai standar dan hierarkhi sistem jaringan, integrasi pembangunan wilayah perdesaan dan perkotaan.
“Penetapan kawasan strategis sesuai potensi dan isu pembangunan wilayah setempat di Kabupaten Banjar.
Sedangkan arah pemanfaatan ruang wilayah sesuai rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategi Kabupaten Banjar,” kata Hilman, dalam konsultasi publik II finalisasi revisi RTRW Kabupaten Banjar 2013-2023 waktu lalu di Mahligai Sultan Adam di Martapura.
Ditambahkannya, rencana sistem pusat pelayanan Kabupaten Banjar didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain kebijakan penataan ruang lebih tinggi diatasnya seperti Rencata Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). “Tentu saja kita mengharapkan dukungan sekaligus peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ucap pria berkacamata tersebut. (dya)