Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Kabupaten Banjar Gelar Konsultasi Publik Perencanaan Tata Ruang Perkotaan di Sungai Tabuk

Avatar
444
×

Kabupaten Banjar Gelar Konsultasi Publik Perencanaan Tata Ruang Perkotaan di Sungai Tabuk

Sebarkan artikel ini
Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk Tahun Anggaran 2022, Kamis (1/12/2022) di Hotel Tree Park Kertak Hanyar. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)
Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk Tahun Anggaran 2022, Kamis (1/12/2022) di Hotel Tree Park Kertak Hanyar. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)

Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk Tahun Anggaran 2022, Kamis (1/12/2022) di Hotel Tree Park Kertak Hanyar.

BANJAR, koranbanjar.net Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar Anna Rosida Santi mewakili Bupati Banjar H Saidi Manyur, membuka gelaran konsultasi publik tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penataan tata ruang ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas.

“Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan,” kata Anna.

Di dalam RDTR tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang RDTR harus memegang prinsip pembangunan berkelanjutan dan bersinergi dengan seluruh aspek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar Anna Rosida Santi, Kamis (1/12/2022) di Kertak Hanyar. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar Anna Rosida Santi, Kamis (1/12/2022) di Kertak Hanyar. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)

Yaitu, mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten serta dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.

Penyusunan RDTR wilayah perencanaan Sungai Tabuk menjadi sangat penting mengingat dalam PP Nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.

Terdapat 13 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk dalam kawasan strategis nasional Banjarbakula.

”13 kecamatan di antaranya adalah Kecamatan Martapura dan Sungai Tabuk sebagai perkotaan inti. Sedangkan Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar telah diidentifikasi sebagai kawasan perkotaan sekitar,” tambahnya.

Lebih lanjut Anna mengungkapkan Uji Publik Lahan Sawah Dilindungi perlu dilaksanakan untuk mengakomodir isu-isu strategis kawasan pengembangan perkotaan.

Khususnya Kabupaten Banjar agar tidak menjadi penghambat dalam roda pembangunan.

”Dalam penyusunan RDTR ini diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal,” imbuhnya.

Terdiri kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dan melakukan terobosan dalam pelaksanaan penataan pembangunan daerah yang solutif dan humanis.

Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Banjar Heru Jaya, para Asisten, para Kepala SKPD, Dirut PTAM Intan Banjar, Dirut PLN UIW Banjarbaru, PT Telkom Banjarbaru.

Serta camat dan Forkopimcam, pambakal se Kecamatan Sungai Tabuk, Ketua Pelaksana dan Lembaga Organisasi Masyarakat. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh