Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Kabar Terbaru, Pernikahan Dini di Tungkap, Dinyatakan Kemenag Kalsel Begini

Avatar
507
×

Kabar Terbaru, Pernikahan Dini di Tungkap, Dinyatakan Kemenag Kalsel Begini

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kabar terbaru datang dari Kepala Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Noor Fahmi, terkait pernikahan dini yang dialami pasangan belia ZA (14) dan IB (15), di Jl. Sakapermai, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, beberapa pekan lalu.

Noor Fahmi kepada koranbanjar.net, Senin (23/07/2018), menyatakan dengan tegas bahwa
ijab kabul kedua mempelai bocah tersebut dinyatakan tidak sah. “Tidak sah pernikahannya,” ujar Fahmi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun alasannya, tambah Kakanwil Kemenag Kalsel, karena pernikahan itu bertentangan dengan UU No 1 tahun 1974 bahwa usia perkawinan di atas 19 tahun. Sedangkan pasangan mempelai itu berumur di bawah 19 tahun.

Meski demikian, ujarnya, Kementerian Agama Kalimantan Selatan tidak terlibat sama sekali terhadap proses pernikahan tersebut. Kepala KUA Binuang tidak memberikan laporan apapun tentang proses pernikahan tersebut.

“Kalaupun melapor tentu Kemenagpun tetap tidak akan menerima,” ucapnya singkat.

Dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online, sehari setelah pernikahan itu kedua mempelai dan keluarga masing-masing dipanggil ke kantor polisi, Sabtu(14/07/2018).

Dalam pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang dan anggota pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tapin di Mapolsek Binuang.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu pernikahan antara ZA dan IB akhirnya diputuskan tidak sah.(leo/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh