Jajaran Sat Narkoba Polres Kotabaru, menciduk dua penjual barang haram jenis sabu yang diedarkan di kawasan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU,koranbanjar.net – Sat Narkoba Polres Kotabaru kembali meringkus pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu, di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, sekitar pukul 05:30 Wita.
Pelaku pertama diketahui berinisial RH, yang diciduk beserta barang bukti 6 paket sabu dengan berat kotor 3,24 gram, dan 1 paket tersisa, lalu 1 buah pipet dari kaca, 1 buah bong, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kotabaru, M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam menjelaskan, setelah satu tersangka diciduk dan diamankan, petugas melakukan interogasi dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lagi dengan inisial JD.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap RH, ternyata pelaku ini bekerjasama dengan JN, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku JN, ” terangnya, Selasa (23/11/2021).
Sambung Agam, tersangka JN berhasil diamankan di Jalan Veteran Gang Samudra, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, dan petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka JN.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo berwarna hitam serta satu buah pipet terbuat dari kaca,” katanya.
“Kedua itu kini telah diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Gunalis Agam.
Para pelaku ini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau 114 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/dya).