BARABAI, KORANBANJAR.NET – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis Seledryl dan Samcodin, Kamis (20/09) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pelaku berinisial MS (39) yang merupakan warga Desa Ilung Tengah RT 3 RW 2 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Tim URC Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis Seledryl dan Samcodin, diketahui kedua obat yang merupakan jenis obat batuk tersebut sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukkan, sehingga berujung pada kecanduan bagi para remaja,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Pelaku ditangkap Tim URC Polres HST ketika sedang mengedarkan obat Seledryl. Pelaku ditangkap saat anggota dari Tim URC Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ilung Tengah ada orang yang sedang mengedarkan obat jenis Seledryl.
“Menyingkapi laporan tersebut, maka petugas segera melakukan penyelidikan disekitar TKP. Menurut keterangan warga, pelaku ini sering menjual belikan obat jenis Seledryl di Desa Ilung Tengah,” jelasnya lagi.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku sedang berada di pinggir jalan umum Desa Ilung Tengah. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli datang.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 729 butir obat Seledryl dan 460 butir obat Samcodin.
”Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan obat sebelumnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ami/ana)