Puluhan minuman keras (Miras) berbagai merek dan ratusan botol alkohol murni di amankan jajaran Polsek Pulau Laut Tengah, dari tersangka RW (25) warga Desa Mekarpura, Pulau Laut Tengah, pada Sabtu malam.
KOTABARU, koranbanjar.net- Pemilik miras tersebut diketahui berinisial RW (25) tinggal di RT 03, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah minuman saat menggelar Operasi Sikat Intan II tahun 2020.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, penangkapan RW terjadi sekitar pukul 11.30 wita di rumahnya.
“RW alias Ecce ini menurut informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering menjual atau menyimpan minuman keras di warungnya,” kata Jalil, Minggu (15/11/2020).
Sambung Jalil, saat menggelar operasi anggota Polsek melakukan penggeledahan di rumah RW, dan mendapati barang-barang tersebut.
Diantaranya, jenis Bir Bintang 500 ml sebanyak 35 kaleng, 10 botol Whisky 250 ml, 3 Botol Wisky 750 ml, 260 Botol Alkohol merek Gajah Duduk, dan 8 botol Anggur Mcdonal 650 ml. Dari hasil dari introgasi tersangka menjual minuman miras itu tanpa ijin.
“Dia juga mengatakan miras tersebut ia beli dari Kotabaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut” pungkas Jalil. (cah/maf)