Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Jokowi Perintahkan Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Avatar
310
×

Jokowi Perintahkan Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo. (Foto Tangkapan Layar)

Presiden menyatakan bahwa permainan memang terjadi karena harga minyak goreng di luar negeri tinggi yang memicu produsen untuk lebih suka ekspor.

JAKARTA, koranbanjar.net – Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ekspor CPO dan produk turunannya yang melibatkan empat tersangka yaitu seorang pejabat di Kementerian Perdagangan dan tiga dari produsen dan eksportir.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kemarin Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” katanya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Menurut Jokowi, minyak goreng masih menjadi masalah bagi banyak masyarakat. Pemerintah pun sudah memberikan subsidi berupa BLT minyak goreng. Dia mengatakan bahwa harga minyak goreng masih tinggi karena harga di pasar internasional juga tinggi.

“Ini yang mengakibatkan kecenderungan produsen untuk mengekspor. Ya karena harganya di luar sedang tinggi,” ujar Jokowi.

Selain BLT minyak goreng, pemerintah mengeluarkan kebijakan soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan pemberian subsidi ke produsen. Kendati demikian, kebijakan tersebut belum efektif yang menandakan adanya permainan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus korupsi ekspor CPO. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Indrasari berperan menyetujui ekspor CPO dari sejumlah perusahaan berupa penerbitan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan-perusahaan itu adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Asahan, dan PT Musim Mas.

Permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor terjadi padahal seharusnya izin tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat. Mereka bermufakat jahat karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor.

Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari per 19 April 2022. Sedangkan Stanley MA dan Pierre Togar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (dba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh