Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah(HST) Polda Kalsel John Lee cs, kembali berhasil mengungkap 2 Kasus tindak pidana Narkotika, Kamis (3/9/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Tersangka atas nama SR, diketahui adalah seorang wiraswasta ditangkap saat berada di Pondoknya, Jalan Sungai Tabuk Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandingn Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Penangkapan pelaku bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sungai Tabuk Desa Mandingn Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening, didalamnya diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna bening di dalamnya diduga sabu-sabu.
Kemudian, juga ditemukan 1 buah kepala bong terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah tabung bekas permen Happident serta barang bukti lainnya.
Sebab perbuatannya, pelaku melanggar Undang- Undang Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Lalu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dirinya mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran Narkoba dapat diungkap.
Danang juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga dan kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST ini,” tukasnya.
Pengungkapan kasus Narkoba ini terkait kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr.Nico Afinta, yaitu kebijakan ke 3, penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. (yon)