Jhon Lee CS dari Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang bandar sabu, setelah buron 6 bulan sejak ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Hulu Sungai Tengah.
BARABAI, koranbanjar.net – Bandar sabu yang buron selama lebih dari 6 bulan ini diciduk Jhon Lee saat di rumah, Kamis (9/6/2022) sore.
Pelaku berinisial BS (34), warga Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah mengungkapkan kronolgis penangkapan terhadap DPO Polres Hulu Sungai Tengah.
Pelaku berinisial MH, ditangkap di Jalan Pangkalan Nasri Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa Kabupaten. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram itu dari BS, warga Haruyan Dayak.
Dalam pelarian pelaku bersembunyi di suatu tempat, kemudian 6 bulan kemudian pulang ke rumah. Namun keberadaanya terendus anggota Jhon Lee CS Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
Dari tangan tersangka BS didapati barang bukti uang Rp12.950.000 rupiah, satu kalung emas, satu buah handphone serta satu unit mobil triton warna silver.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mdr/sir)