Satreskrim Polres HST yang biasa dikenal Jhon Lee CS kembali menangkap pelaku sabu di Desa Perumahan Kecamatan Labuan Amas Utara Rabu (9/3/2022) malam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 7 paket barang bukti.
BARABAI, koranbanjar.net- Jhon Lee Cs menangkap seorang tersangka berinisial PJ (47), warga Desa Perumahan RT 003 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pelaku PJ diamankan tepatnya di teras sebuah pondok di Desa Perumahan RT 001 RW 001 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Rabu (9/3/2022) sekitar jam 20.30 WITA.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini saat ditemui koranbanjar.net menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Usai menerima laporan, aparat bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PJ.
Adapun barang bukti yang disita berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,74 gram, 3 lembar plastik klip warna bening dan 1 handphone.
Husaini menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/sir)