Kepala Seksi Peny, Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarbaru, Aride mengatakan, jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya yang sudah disetorkan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang telah ditetapkan, pada Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, dana yang ditarik itu hanya uang pelunasan dan bukan uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji.
Dengan begitu, jemaah tersebut akan tetap terdaftar dalam kuota dan cukup menyetorkan kembali uang pelunasan ketika ada pemberangkatan haji.
“Jadi, uang pokok hajinya tetap ada, yang diambil hanya yang pelunasannya. Kalau jamaah haji mengambil dananya dari uang pelunasannya saja mereka tidak gugur,” jelasnya.
“Kalau diambil semua yang pokoknya Rp 37 juta kurang lebih, kemudian uang pelunasan hajinya diambil total, ya mereka tidak bisa berangkat. Pendaftaran mulai dari nol lagi nantinya,” lanjutnya. (MJ-37/YKW)