Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Jemaah Haji yang Batal Berangkat Haji Dapat Ambil Biaya yang Sudah Disetorkan

Avatar
454
×

Jemaah Haji yang Batal Berangkat Haji Dapat Ambil Biaya yang Sudah Disetorkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Haji. (Sumber foto: Suara.com)

Kepala Seksi Peny, Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarbaru, Aride mengatakan, jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya yang sudah disetorkan.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia tahun 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang telah ditetapkan, pada Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, dana yang ditarik itu hanya uang pelunasan dan bukan uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji.

Dengan begitu, jemaah tersebut akan tetap terdaftar dalam kuota dan cukup menyetorkan kembali uang pelunasan ketika ada pemberangkatan haji.

“Jadi, uang pokok hajinya tetap ada, yang diambil hanya yang pelunasannya. Kalau jamaah haji mengambil dananya dari uang pelunasannya saja mereka tidak gugur,” jelasnya.

“Kalau diambil semua yang pokoknya Rp 37 juta kurang lebih, kemudian uang pelunasan hajinya diambil total, ya mereka tidak bisa berangkat. Pendaftaran mulai dari nol lagi nantinya,” lanjutnya. (MJ-37/YKW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh