Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Jelang Pilkada Serentak, KPU Tapin Datangi Tokoh Publik. Ada Apa?

Avatar
266
×

Jelang Pilkada Serentak, KPU Tapin Datangi Tokoh Publik. Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin mendatangi, tokoh publik untuk melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara serentak pekan kemarin.

RANTAU, Koranbanjar.net – Secara umum, pelaksanaan coklit mulai dari 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Sebelum coklit berlangsung, Petugas Pemuktahiran Data Pemilu (PPDP) menggunakan alat pelindung diri (APD) dan telah melakukan rapid test.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Akhirnya, pekan kemarin petugas telah mengambil sampel coklit tokoh publik di Kabupaten Tapin. Seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, dan anggota Bawaslu,” ujar Ketua KPU Henny Hendriyani, Senin (20/7/2020) sore, saat dihubungi melalui whatsapp.

Ia menyampaikan, pelaksanaan coklit sesuai masa kerja PPDP selama 30 hari. “Hasil coklit diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Tapin,” lanjut Henny.

Kata dia, hasil dari PPDP akan disusun dan direkap secara berjenjang di KPU. Lalu, dikembalikan ke PPS untuk diumumkan dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS).

“Kemudian, dikembalikan lagi ke KPU dalam bentuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Untuk di rekap kembali secara berjenjang, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPS bisa melaporkan diri ke PPS. Sehingga, tak ada hak pemilih yang hilang. “Kami optimis. Respon masyarakat cukup bagus,” tandasnya. (MJ-031/YKW)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh