Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilu 2024 mendatang, Polda Kalimantan Selatan menegaskan jajaran kepolisian (Polri) dilarang berpolitik, apalagi memihak salah satu calon.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada media ini usai menghadiri kegiatan diskusi media bersama JMSI Kalsel, baru-baru ini di Hotel Summar Banjarmasin.
“Sudah jelas aturan main, polri tidak boleh berpolitik, tidak boleh memihak salah satu calon, partai dan lainnya,” tegas Rifa’i.
Kalau pun ada katanya, hal itu sifatnya hanya pribadi atau perorangan saja, dan itu bisa dilaporkan serta ditindak.
“Kalau ada laporkan saja, nanti kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang sudah mulai menggeliat ini, Rifa’I menyampaikan, Polda Kalsel sejak dini sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya, baik sarana prasarana, kemudian personel.
“Serta proses tahapan-tahapan pemilu itu, kita kawal dengan baik,” ujarnya.
Dia menyebut, jika ada hal-hal yang terjadi di luar aturan tersebut, maka bisa disampaikan ke K3I atau Koordinasi, Komunikasi dan Konferensi, juga dilakukan dengan baik.
Selain itu dalam menjaga tertib dan amannya proses pemilu, ia menyebut ada Gakkumdu terkait dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
Ada aturan khusus dalam Gakkumdu tentang proses kegiatan, baik pelanggaran maupun pidana.
Jikalau ada pelanggaran maka diselesaikan secara musyawarah, tetapi sambungnya, jika pidana maka diberikan waktu.
“Kalau memang betul-betul ada bukti, ya kita lanjut dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(yon/sir)