BANJARBARU, koranbanjar.net – Menjelang akhir masa jabatan, DRPD Banjarbaru kembali mengesahkan tiga raperda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/9/2019).
Tiga raperda yang disahkan menjadi perda itu yakni Perda tentang Kota Layak Anak, Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Banjarbaru.
Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah mengaku bangga dengan kerja keras para anggota DPRD Banjarbaru.
“Sampai dengan akhir masa jabatan ini, para anggota dewan masih bekerja keras untuk merumuskan dan mengesahkan raperda,” ujarnya kepada wartawan, usai rapat paripurna.
Dengan disahkannya tiga raperda tersebut, kini tinggal ada dua raperda lagi yang belum disahkan.
“Dua raperda yang belum disahkan yaitu Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang APBD Murni 2020,” katanya.
Iwansyah meyakini dua raperda tersebut akan selesai sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2025 pada Oktober mendatang.
“Dalam program legislasi daerah (Proglesda) 2019, DPRD Banjarbaru sudah merancang 12 Perda. Selain itu, selama masa jabatan sejak 2014 lalu, jumlah total perda yang telah disahkan ada sebanyak 70 perda,” jelasnya.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani bersyukur atas disahkannya tiga raperda Kota Banjarbaru.
“Banjarbaru siap menyongsong proses gelaran Pilkada 2020, termasuk payung hukumnya dan dananya,” ungkapnya. (ykw/dny)