Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Jawaban PLN Rantau tentang Surat Peringatan yang Dikeluhkan Pelanggan

Avatar
1094
×

Jawaban PLN Rantau tentang Surat Peringatan yang Dikeluhkan Pelanggan

Sebarkan artikel ini

Belakangan ini, pelanggan PLN yang menunggak pembayaran listrik di Tapin mengeluh akibat selalu menerima surat peringatan tagihan pembayaran listrik tiap bulan.

TAPIN, koranbanjar.net – Menjawab hal itu, Plt Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rantau, Septian Feter Arifianto, saat diwawancara, Selasa (22/9/2020), mengatakan surat peringatan tagihan rekening listrik itu memang dikirim khusus untuk pelanggan yang belum membayar listrik, atau telat bayar melebihi batas waktu yang ditentukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelanggan yang terlambat melakukan pembayar tagihan rekening listrik lewat tanggal 20 setiap bulan akan dikirim surat tagihan,” tegasnya.

Namun, dia menyatakan, petugas tidak akan langsung menyegel atau mencabut jaringan listrik di rumah pelanggan bersangkutan. “Kami akan terlebih dulu meminta komitmen pembayaran dari pelanggan. Kalau pelanggan punyai komitmen, kami tidak akan melakukan tindakan,” jelasnya.


Baca juga: PJU Rantau Disegel, Manajer ULP; Sudah Sesuai Aturan


Dia menerangkan, berdasarkan aturan, tindakan penyegelan pada pelanggan dilakukan apabila terjadi penunggakan selama satu bulan. Kemudian bulan kedua dilakukan pembongkaran dan mengganti kWh dengan prabayar (token). Lalu bulan ketiga, status pelanggan akan diputus.

“Kami hanya melakukan sesuai aturan, dari semua aturan itu kami tetap akan melihat komitmen pelanggan,” ucapnya.


Baca juga: Seluruh Karyawan PLN Rantau Tes Rapid


Di samping itu, tambah dia, semua tindakan yang dilakukan PLN demi meningkatkan pendapatan negara di masa pandemi Covid-19. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh