Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Jaringan Pengedar Sabu Digulung, Awalnya Polisi Temukan Sabu di Teko

Avatar
530
×

Jaringan Pengedar Sabu Digulung, Awalnya Polisi Temukan Sabu di Teko

Sebarkan artikel ini

Jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah berhasil digulur Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Polda Kalteng, Rabu (10/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Awal penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam sebuah tempat minum, teko yang tergantung di dapur rumah pelaku.

KATINGAN, koranbanjar.net – Jajaran Satnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba mengungkap jaringan pengedar serta bandar narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, sering terjadi transaksi di tempat tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap tempat itu.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos, untuk membakcup, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni TSK berinisial S alias Sahyu (36) dan MN alias Entin (31).

Hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 10 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan dalam sebuah teko terbuat dari almunium yang digantung di dinding dapur.

Tidak sampai di sini, petugas juga melakukan pengembangan terhadap bandar yang lain. Setelah itu, dilakukan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13 Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

Kamis (11/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih, dengan sigap petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang itu yang diketahui berinisial AA Alias Andre (24) dan MRP alias Romi didapati delapan kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp4,2 juta diduga hasil penjualan.

“Ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu, di mana para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah Katingan,” ujar Kasatresnarkoba.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(B24/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh