Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Janjikan Pekerjaan, Mantan Honorer Pemko Banjarmasin Tipu Warga Kelayan Rp46 Juta

Avatar
324
×

Janjikan Pekerjaan, Mantan Honorer Pemko Banjarmasin Tipu Warga Kelayan Rp46 Juta

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan yang dilakoni mantan pegawai honorer di Pemko Banjarmasin, Sabri (38), warga Jalan Kelayan A Gg Tunggu, Banjarmasin Selatan telah ditangkap polisi. Dia dituduh melakukan penipuan dengan korban, Fahrurrazi (38), warga Jl Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Kamis (19/4) mengatakan, dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai pengantar surat di kantor Koni. Namun, pelaku meminta sejumlah uang agar pelaku bisa mendapatkan pekerjaan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awalnya, tipu daya pelaku ini, terjadi pada 12 September 2017. Ketika itu, korban diminta uang Rp 1,4 Juta sebagai syarat mendapatkan pekerjaan tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.

Salah satunya, saat pelaku meminta uang Rp 12 Juta kepada korban dengan alasan untuk membayar pesangon pekerja yang tugasnya akan digantikan korban. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban mencicil uang yang diminta pelaku.

“Total, korban mengaku memberi uang kepada pelaku sebanyak Rp 46 Juta,” kata Kasat Reskrim.

Meski sudah mengeluarkan uang cukup banyak, namun korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Karena itulah, korban melaporkan kasus ini. Hingga akhirnya, polisi meringkus pelaku pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurut Ade Papa Rihi, dari hasil pengembangan kasus ini, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Sedikitnya, ada 26 orang lainnya yang juga diduga ditipu pelaku dengan modus yang sama. “Namun, baru satu korban yang melaporkan pelaku. Kami berharap, korban – korban lainnya juga melapor,” ujar Ade Papa Rihi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (emy/foto: iman/ banuapost/ Grup Koran Banjar)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh