Resmob Polres Banjarbaru mengamankan pelaku penipuan di Sleman Yogyakarta pada Selasa (16/1/2024). Pelaku melakukan penipuan jual beli tanah beserta rumah di atasnya type 36 di Loktabat Utara.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahroji menerangkan, kejadian bermula dari jual beli tanah termasuk satu unit rumah.
Namun, setelah korban melakukan pembayaran, rumah tak kunjung dibangun.
“Awalnya kejadian pada tahun 2022 lalu, korban Liska bersama suaminya melakukan pembayaran tanah yang beralamatkan di Kelurahan Loktabat Utara,” katanya.
Diterangkan, dengan ukuran 9 X 17 meter persegi yang di atasnya akan di bangun rumah Type 36 kepada terlapor yaitu NFS (40) sejumlah Rp275.000.000.
Dari pengakuan NFS, akan dibangunkan rumah tersebut di bulan September tahun 2022.
Bahkan dengan dalih untuk peningkatan atap rumah, terlapor kembali meminta uang kepada korban.
“Korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 11.2 juta untuk alasan peningkatan itu. Setelahnya, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh korban,” katanya.
Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Banjarbaru. Dengan diback up Polres Sleman, melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Sleman. Setelah itu pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku NFS dijerat dengan tuduhan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (maf/dya)