Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Jangan Tolak Jenazah Penderita Corona; Virus Ikut Mati Bersama Orang Meninggal

Avatar
412
×

Jangan Tolak Jenazah Penderita Corona; Virus Ikut Mati Bersama Orang Meninggal

Sebarkan artikel ini

Jangan tolak jenazah akibat meninggal dunia karena mengidap virus corona (Covid-19). Karena, virus corona ikut mati bersama orang yang telah meninggal dunia.

JAKARTA, koranbanjar.net – Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada (UGM), Tri Wibawa mengimbau masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif terinfeksi virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia mengatakan pengurusan dan pemakaman jenazah yang sesuai prosedur membuat virus tidak bisa menular.

“Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI maka tidak akan menimbulkan penularan,” ujar Tri mengutip situs resmi UGM, Jumat (17/4/2020)

Tri yang merupakan pakar mikrobiologi menuturkan virus akan ikut mati pada tubuh seseorang yang telah meninggal. Sebab, dia mengatakan orang meninggal selnya akan mati dan membuat virus di dalamnya tidak akan berkembang.

Sifat virus dalam jenazah, kata Tri, sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, Tri berkata jenazah yang telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara membuat virus tidak bisa menyebar keluar. Perlakuan tersebut, kata dia, juga membuat cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah.

“Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik karena petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,” ujarnya.p

Di sisi lain, Tri mengatakan risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia yang belum dimakamkan akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.

Antara lain, dia berkata petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah dan jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

Berikutnya, dia berkata petugas harus mencegah ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.

Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, Tri berkata hal itu hanya bisa dilakukan sebelum dimasukkan ke kantong jenazah dan harus memakai APD. Jenazah, kata dia juga tidak boleh disuntik pengawet atau balsem dan jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

Selain itu, jenazah sebaiknya diantar dengan mobil jenazah khusus tidak lebih dari 4 jam sebelum disemayamkan di pemulasaran jenazah.

BACA JUGA

Petugas, kata dia juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.

“Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,” ujar Tri.(jps/dal/cnnindonesia.com)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh