Diduga jaminkan sebuah sepeda motor bukan miliknya untuk keperluan bayar utang. Seorang laki – laki warga Amuntai Tengah berinisial FA terpaksa berurusan dengan kepolisian.
HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU, Polda Kalsel, ketika berada di sebuah rumah di Jalan Harusan Desa Harusan Rt. 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (13/8/2020), sekitar jam 15.00 Wita.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin, FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio milik pelapor yang tidak lain temannya sendiri.
Lanjut, tanpa sepengatuan korban, sepeda motor yang dijaminkan itu digunakan oleh tersangka untuk membayar utang, padahal pelapor mempercayakan untuk menjualkannya,” terangnya.
Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor itu, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dirinya dilaporkan oleh pemilik sepeda motor tersebut ke Mapolres HSU.
“Untuk selanjutnya tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP,” tegasnya.(yon)