Menguatkan sinergitas dan kerjasama dalam deteksi dini terhadap aliran kepercayaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Tahun 2022 di Kantor Kejari Balangan, Selasa (07/06/2022)
BALANGAN, koranbanjar.net – Kejari Balangan melalui Tim Pakem Bidang Intelijen Kejari Balangan menggelar rapat koordinasi yang turut dihadiri unsur Kodim 1001 HSU-Balangan, Polres Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balanfan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan para Tokoh adat, agama dan tokoh aliran kepercayaan
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, La Khana SH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Raj Boby C.F,
Kajari Balangan selaku Ketua Tim Koordinasi Pakem Kejari Balangan, La Khana SH menyampaikan, Rakor Pakem bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat.
Selain itu, Bakor Pakem merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejari Balangan
Tim Pakem Kabupaten Balangan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor KEP-55/M.3.40/Dsb.2/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019, untuk kantor sekretariatnya berada di Kejari Balangan.
“Rapat koordinasi untuk menguatkan sinergitas dan kerjasama dalam deteksi dini terhadap aliran kepercayaan kelompok masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum,” kata La Khanna
Tim Pakem sendiri, tugas pokok dan fungsi Tim Pakem diatur dalam regulasi dan rapat koordinasi ini sesuai Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Lalu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 05 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat
“Pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (vit/dya)