Pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 4-6 September 2020 telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan tersebut dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Lantas apa tahapan berikutnya?
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Berikut jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020:
- Pengumuman pendaftaran bakal calon: 28 Agustus – 3 September 2020
- Pendaftaran bakal calon: 4-6 September 2020
- Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020
- Pengumuman dokumen pasangan bakal calon dan dokumen bakal calon di laman KPU: 4-8 September 2020
- Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020
- Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020
- Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020
- Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020
- Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020
- Penetapan pasangan calon: 23 September 2020
- Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020
- Masa kampanye: 26 September-5 Desember 2020
- Masa tenang: 6-8 Desember 2020
- Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020
- Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020
- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.
Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelumnya, hari pemungutan ditetapkan pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, pemungutan suara ditetapkan pada 9 Desember 2020. (dny)
Berita lainnya seputar Pilkada, klik >> Pilkada 2020